Politik . 25/05/2026, 19:04 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi memulai pembahasan Revisi Undang-Undang Polri atau RUU Polri pada Senin, 25 Mei 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan revisi tersebut memuat sejumlah poin penting, termasuk pengaturan usia pensiun anggota Polri hingga penguatan sistem pengawasan internal kepolisian.
“RUU tentang Polri ini memuat beberapa perubahan yang terdiri dari delapan poin perubahan, 11 pasal, dan penjelasannya,” ujar Habiburokhman dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menegaskan revisi UU Polri tetap berpedoman pada Undang-Undang Dasar 1945 serta TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, termasuk terkait mekanisme pengangkatan Kapolri yang menjadi hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR.
Menurut Habiburokhman, pembahasan revisi dilakukan setelah Panitia Kerja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan menghimpun berbagai masukan serta mengidentifikasi persoalan mendasar di tubuh kepolisian.
Hasil kerja panitia tersebut menghasilkan delapan rekomendasi reformasi yang telah disetujui DPR dalam rapat paripurna pada 27 Januari 2026.
“Kami telah menggali berbagai pokok persoalan dan menghasilkan sejumlah poin krusial terkait strategi reformasi Polri yang sudah mendapat persetujuan DPR RI,” katanya.
Dalam draf pembahasan, terdapat sejumlah poin utama yang menjadi fokus revisi UU Polri.
Di antaranya penegasan arah transformasi Polri menjadi institusi yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik.
RUU tersebut juga mengatur penguatan fungsi pengawasan dengan pemanfaatan teknologi dan sistem informasi modern.
Selain itu, pembahasan turut menyoroti jaminan netralitas anggota Polri dalam sistem pembinaan karier dan tata kelola sumber daya manusia.
Komisi III DPR RI juga akan membahas pengaturan yang lebih ketat terkait anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian.
Salah satu poin yang paling menjadi perhatian ialah pengaturan batas usia pensiun anggota Polri yang disebut akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.
Tak hanya itu, revisi juga akan menyentuh aspek pendidikan kepolisian melalui penerapan kurikulum yang menekankan prinsip humanis, demokratis, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
RUU Polri juga memuat penguatan kedudukan dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas sebagai bagian dari sistem pengawasan eksternal kepolisian.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media