Nasional . 25/05/2026, 19:42 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM justru bertujuan memperkuat kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM), termasuk penambahan fungsi penyidikan hingga kewenangan inspeksi mendadak ke tempat penahanan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KemenHAM, Novita Ilmaris mengatakan, revisi UU HAM saat ini masih dalam tahap uji publik di sejumlah daerah untuk menyerap masukan dari akademisi, jurnalis, hingga pegiat HAM.
“Pada hari ini kita melaksanakan talkshow yang merupakan rangkaian kegiatan uji publik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ujar Novita usai Talkshow Uji Publik Rancangan Perubahan UU HAM di Kantor Kemenham, Kuningan, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Menurutnya, rangkaian uji publik sebelumnya telah digelar di Jakarta, Yogyakarta, dan Semarang bersama tim perumus RUU HAM.
“Kita berharap dan menjadi harapan bersama bahwa RUU HAM akan terbit pada tahun ini,” katanya.
Tenaga ahli KemenHAM, Ifdhal Kasim, membantah anggapan revisi UU HAM akan melemahkan Komnas HAM. Ia menegaskan rancangan aturan baru justru memperkuat posisi lembaga tersebut dalam pengawasan dan penegakan HAM.
“Kalau kita lihat di dalam RUU ini, sebetulnya tidak ada yang melemahkan Komnas HAM. Justru sebaliknya, memperkuat Komnas HAM dalam hal fungsinya,” kata Ifdhal.
Dalam revisi tersebut, Komnas HAM direncanakan memiliki kewenangan tambahan seperti subpoena power atau pemanggilan paksa, pemberian pendapat hukum di pengadilan (amicus curiae), hingga kewenangan melakukan sidak ke lokasi penahanan milik imigrasi, kepolisian, maupun kejaksaan.
“Kita juga menambahkan kewenangan Komnas HAM untuk melakukan pemantauan mendadak ke tempat penahanan seperti imigrasi, penahanan di kepolisian, di kejaksaan dan sebagainya,” ujarnya.
Selain itu, revisi UU HAM juga akan memperkuat koordinasi antarlembaga HAM nasional seperti Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Komisi Nasional Disabilitas.
Tenaga ahli KemenHAM, Siti Aminah, menyebut forum komunikasi antarlembaga itu penting untuk memperkuat penanganan kasus HAM secara terpadu.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri HAM, Feri Kusuma, mengungkapkan revisi UU HAM juga memuat rencana pembentukan dana abadi HAM dan demokrasi.
“Kementerian Hak Asasi Manusia ingin membantu partisipasi publik dalam kerja-kerja hak asasi manusia,” kata Feri.
Menurutnya, tata kelola dana abadi tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media