Megapolitan . 26/05/2026, 14:57 WIB

Jakarta Siap Terapkan Layanan Tera SPKLU untuk Jamin Akurasi Pengisian Kendaraan Listrik

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Metrologi menyatakan kesiapan mendukung implementasi pelayanan tera dan tera ulang untuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di wilayah Jakarta.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan metrologi legal yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menghadirkan layanan metrologi legal yang adaptif, modern, dan responsif terhadap perkembangan teknologi. Kehadiran tera SPKLU menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib ukur sekaligus mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik yang berkelanjutan di Jakarta,” ungkap Elisabeth di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Menurutnya, layanan tera SPKLU menjadi bentuk penyesuaian pelayanan metrologi legal terhadap kebutuhan masyarakat modern dan perkembangan teknologi kendaraan listrik.

“Transformasi menuju ekosistem kendaraan listrik harus dibarengi dengan jaminan perlindungan konsumen. Melalui pelayanan tera dan tera ulang SPKLU, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pengukuran yang tepat, transparan, dan terpercaya sehingga kepercayaan publik terhadap kendaraan listrik semakin kuat,” ujar Ratu.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Senin, 25 Mei 2026, resmi meluncurkan layanan persetujuan tipe serta tera dan tera ulang alat ukur pengisi daya kendaraan listrik SPKLU dalam rangka peringatan Hari Metrologi Sedunia 2026.

Melalui layanan tersebut, pemerintah ingin memastikan setiap transaksi pengisian daya kendaraan listrik berlangsung secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Budi menegaskan tera SPKLU penting untuk menjamin konsumen menerima energi listrik sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.

“Ketika SPKLU ini dipakai untuk mengisi daya listrik, kita harus memastikan bahwa apa yang diterima oleh konsumen itu sesuai dengan yang dibayarkan,” kata Budi.

Pemerintah juga menargetkan pelaksanaan tera dan tera ulang terhadap ribuan SPKLU di berbagai daerah di Indonesia. Langkah ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah SPKLU dan penggunaan kendaraan listrik secara nasional.

Melalui penguatan sistem pengawasan dan pengukuran di SPKLU, pemerintah berharap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kendaraan listrik semakin meningkat sebagai bagian dari transisi menuju energi bersih dan ramah lingkungan.

Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, implementasi tera SPKLU juga diharapkan dapat mendukung terciptanya perdagangan yang adil dan tertib ukur di Indonesia.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com