Megapolitan . 28/05/2026, 11:21 WIB

Bongkar Peredaran Ribuan Pil Haram di Tanah Abang, Polisi Bekuk 3 Pengedar

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Polres Metro Jakarta Pusat membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang terduga pengedar, dan menyita 1.802 butir obat keras dari berbagai jenis.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tanah Abang.

"Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal. Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras," katanya dikutip, Kamis, 28 Mei 2026.

Reynold menyebutkan, ketiga pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Jalan KS Tubun IV Petamburan, Jalan Jati Baru Raya Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai jenis obat keras ilegal seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam hingga pil Double Y. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp218 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan obat-obatan tersebut.

"Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat," ujarnya.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat dan membahayakan generasi muda.

"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya," tegasnya.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

"Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika menemukan adanya tindak kriminalitas maupun peredaran obat-obatan terlarang, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti petugas," serunya.

Atas perbuatannya, kata dia, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com