Ekonomi . 29/05/2026, 18:45 WIB

Rupiah Nyaris Rp18 Ribu per Dolar AS, BI Akui Tekanan Global Masih Menghantam

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (AS) kembali mengalami pelemahan setelah terus tertekan dalam beberapa pekan terakhir. Bahkan, kurs Rupiah sempat mendekati level Rp18.000 per dolar AS.

Berdasarkan pantauan pada Jumat, 29 Mei 2026, nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS melemah hingga berada di kisaran Rp17.902 per dolar AS pada pukul 14.11 WIB.

Menanggapi kondisi tersebut, Bank Indonesia (BI) menyebut tekanan terhadap Rupiah masih dipengaruhi ketidakpastian global, terutama akibat konflik yang terus berkembang di kawasan Timur Tengah.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso mengatakan, selain faktor global, pelemahan Rupiah juga dipicu meningkatnya kebutuhan valuta asing (valas) di dalam negeri.

"Tekanan terhadap nilai tukar Rupiah masih dipengaruhi oleh berlanjutnya ketidakpastian global akibat perkembangan konflik di Timur Tengah," ucap Ramdan melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat, 29 Mei 2026.

Ia menjelaskan, kebutuhan dolar AS secara musiman saat ini meningkat untuk pembayaran utang luar negeri (ULN) dan repatriasi dividen, sementara arus masuk dolar AS masih terbatas.

Dalam menghadapi situasi tersebut, BI terus memperkuat efektivitas bauran kebijakan moneter guna menjaga stabilitas pasar keuangan dan menarik aliran modal asing ke dalam negeri.

Langkah yang dilakukan antara lain melalui penguatan struktur suku bunga instrumen moneter yang pro-market, serta optimalisasi intervensi di pasar valas.

BI juga melakukan transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, hingga pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder secara konsisten dan terukur.

"Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait untuk mendukung stabilitas pasar keuangan dan nilai tukar, antara lain melalui penguatan pengawasan terhadap bank dan korporasi dengan aktivitas pembelian dolar AS yang tinggi," tegas Ramdan.

Selain itu, BI juga menetapkan batas pembelian tunai valuta asing tanpa underlying sebesar USD25.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku Juni 2026.

Ke depan, BI memastikan akan terus memantau perkembangan pasar keuangan global maupun domestik serta mengambil langkah yang diperlukan guna menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan ketahanan eksternal ekonomi nasional.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com