Nasional . 30/05/2026, 12:20 WIB

Pemerintah Perpanjang PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2026, Simak Aturan Terbarunya

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan.

Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 itu memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak tertentu untuk tetap memanfaatkan skema PPh Final UMKM yang lebih sederhana hingga Tahun Pajak 2026.

Perpanjangan fasilitas ini ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya telah habis masa pemanfaatan tarif PPh Final UMKM pada Tahun Pajak 2024 maupun 2025. Dengan ketentuan baru tersebut, mereka masih dapat menggunakan tarif final 0,5 persen untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026, selama tetap memenuhi syarat yang berlaku.

Dalam penjelasan aturan tersebut, pemerintah menyebut kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil. Masih banyak wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan yang dinilai menghadapi kendala dalam menyusun pembukuan, baik karena keterbatasan pengetahuan, kemampuan, maupun waktu.

Melalui perpanjangan ini, pemerintah berharap skema PPh Final berdasarkan peredaran bruto tetap dapat menjadi sarana bagi pelaku usaha untuk masuk dan bertahan di sektor ekonomi formal. Selain itu, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil.

Meski demikian, pemerintah turut memperketat aturan guna mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan tersebut. Dalam perubahan PP 55 Tahun 2022, sejumlah kategori wajib pajak kini dikecualikan dari penggunaan tarif final 0,5 persen.

Salah satu yang tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas tersebut adalah perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus dan menjalankan jasa serupa dengan pekerjaan bebas pemiliknya. Kategori ini mencakup profesi seperti konsultan, akuntan, dokter, notaris, dan profesi sejenis.

Selain itu, pemerintah juga mengubah mekanisme perhitungan batas omzet maksimal Rp4,8 miliar. Jika seorang wajib pajak mendirikan lebih dari satu perseroan perorangan, seluruh peredaran bruto dari usaha-usaha tersebut harus dihitung secara gabungan dengan omzet pribadi pemiliknya.

Apabila total peredaran bruto dalam satu tahun pajak melampaui Rp4,8 miliar, maka fasilitas PPh Final UMKM tidak lagi dapat digunakan pada tahun-tahun berikutnya.

Tak hanya mengatur soal UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memperkenalkan ketentuan baru terkait biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Pemerintah menegaskan bahwa pengeluaran yang berkaitan dengan praktik suap, gratifikasi, maupun pemberian lain yang termasuk tindak pidana korupsi, termasuk kepada pejabat publik asing, tidak dapat diakui sebagai biaya fiskal.

Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional. Langkah ini juga dikaitkan dengan proses aksesi Indonesia untuk menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development.

Dengan aturan yang lebih tegas, pemerintah ingin memastikan bahwa biaya yang berkaitan dengan praktik korupsi tidak dapat dikategorikan sebagai pengeluaran untuk memperoleh, menagih, atau memelihara penghasilan dalam perhitungan pajak. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com