Nasional . 05/06/2026, 09:56 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keprihatinannya atas terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan delapan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menurut Yusril, kasus tersebut menjadi peringatan serius bagi pemerintah yang saat ini tengah berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
"Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden," ujar Yusril kepada wartawan, Jumat, 5 Juni 2026.
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana yang menjerat Silmy Karim diduga terjadi pada periode 2023 hingga 2024 ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Karena itu, perkara tersebut disebut tidak berkaitan dengan posisinya saat menjabat sebagai Wakil Menteri.
Yusril juga meminta seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim, untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung serta mengikuti setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, ia menegaskan bahwa pemerintah memberikan ruang penuh kepada KPK untuk mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Pemerintah, kata dia, tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
"Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menahan Silmy Karim setelah menetapkannya sebagai tersangka. Dalam perkara yang sama, tujuh orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dan gratifikasi. Dalam proses penyidikan, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing, antara lain dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Selain itu, penyidik juga mengamankan logam mulia serta sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media