Nasional . 07/06/2026, 09:10 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Informasi mengenai pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 yang disebut-sebut akan dimulai pada Juni 2026 ramai beredar di media sosial.
Kabar tersebut langsung menarik perhatian masyarakat, terutama lulusan SMA, SMK, MA, fresh graduate, hingga para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tengah menantikan kesempatan mengikuti seleksi aparatur sipil negara.
Bahkan, sejumlah situs di internet turut menampilkan jadwal atau timeline pelaksanaan seleksi CPNS 2026 yang diklaim berasal dari sumber resmi. Tidak sedikit masyarakat yang percaya karena informasi tersebut mencantumkan nama dan tautan yang mengarah ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, BKN dengan tegas membantah kabar tersebut dan memastikan bahwa informasi yang beredar luas di media sosial itu tidak benar atau hoaks.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa hingga saat ini BKN tidak pernah merilis maupun menyampaikan timeline pelaksanaan seleksi CPNS 2026 kepada publik.
"Hoaks itu. BKN tidak ada sangkut pautnya dengan informasi yang menyebar luas di media sosial," ujar Zudan saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Zudan mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di internet, khususnya terkait rekrutmen CPNS dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Menurutnya, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Karena itu, masyarakat diminta tidak ikut menyebarluaskan jadwal maupun informasi yang belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
"Sampai saat ini belum ada pengumuman resmi terkait pengadaan CPNS 2026," tegasnya.
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan bahwa setiap pelaksanaan rekrutmen CASN, termasuk CPNS dan PPPK, pengumuman resmi selalu disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Dengan demikian, masyarakat disarankan hanya mengikuti informasi yang berasal dari kanal resmi pemerintah, baik melalui KemenPANRB, BKN, maupun instansi terkait lainnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media