Kesehatan . 07/06/2026, 16:31 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Hingga kini, data prevalensi perokok anak di tanah air masih bertengger di angka yang cukup mengkhawatirkan. Kenyataan pahit ini mendesak pemerintah untuk terus menguatkan instrumen hukum pengendalian tembakau demi menyongsong lahirnya generasi emas yang produktif.
Melalui kehadiran RPMK ini, Kemenkes berharap ada kepastian regulasi yang mantap demi menjalankan amanat PP Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi ini sekaligus memperkokoh perlindungan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat lewat kendali peredaran produk tembakau serta rokok elektrik yang jauh lebih ketat dan efektif.
Guna menjaga iklim usaha tetap kondusif, pemerintah memberikan kelonggaran waktu bagi produsen untuk beradaptasi. Berdasarkan koridor PP Nomor 28 Tahun 2024, masa transisi awal ditetapkan selama dua tahun semenjak beleid tersebut diundangkan, yakni jatuh pada sekitar Juli 2026.
Di samping itu, rancangan RPMK melengkapi relaksasi tersebut dengan memberikan tambahan masa penyesuaian operasional paling lama 12 bulan untuk pemenuhan teknis label peringatan baru bagi produk tembakau dan vape.
“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik,” tutup dr. Andi.
Sebagai informasi tambahan, Indonesia bukanlah pelopor tunggal dalam standardisasi kemasan ini. Kebijakan ini merujuk pada kesuksesan agenda pengendalian tembakau internasional yang telah sukses diadopsi oleh sejumlah negara maju dan berkembang, antara lain:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media