Alasan DPR dan Pemerintah Sepakat Syarat Masuk Polisi Tetap SMA

news.fin.co.id - 08/06/2026, 21:38 WIB

Alasan DPR dan Pemerintah Sepakat Syarat Masuk Polisi Tetap SMA

Polri DIROMBAK Besar-besaran! 8 Perpol & 24 Perkap Diubah, Target Tuntas 2029

fin.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sepakat untuk tidak mengubah syarat pendidikan minimum bagi calon anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Kepolisian (RUU Polri), syarat pendidikan paling rendah tetap ditetapkan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Keputusan tersebut muncul di tengah adanya usulan dari sebagian kalangan masyarakat yang menginginkan agar syarat minimal menjadi anggota polisi dinaikkan menjadi lulusan sarjana atau S1. Namun setelah melalui kajian dan evaluasi, pemerintah memilih mempertahankan aturan yang berlaku saat ini.

Advertisement

Anggota Komisi III DPR, Hinca I.P. Pandjaitan, mengatakan bahwa aspirasi terkait peningkatan syarat pendidikan memang sempat dibahas dalam rapat kerja bersama jajaran Kepolisian.

"Di masyarakat ada pemikiran agar syarat pendidikan minimal menjadi anggota Polri dinaikkan menjadi S1. Karena itu kami menanyakan alasan pemerintah tetap mempertahankan syarat SMA atau sederajat," ujar Hinca dalam rapat Panitia Kerja Revisi UU Kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Hukum Polri, Agus Nugroho, menjelaskan bahwa kebutuhan pendidikan tinggi sebenarnya telah diakomodasi dalam sistem karier kepolisian.

Menurut Agus, lulusan SMA hanya menjadi syarat awal untuk bergabung sebagai anggota Polri. Setelah menjadi anggota aktif, setiap personel memiliki kesempatan melanjutkan jenjang karier melalui pendidikan lanjutan yang diselenggarakan Polri.

Salah satu contohnya adalah Sekolah Inspektur Polisi (SIP) yang dapat diikuti anggota Polri untuk naik ke jenjang perwira. Dengan mekanisme tersebut, kebutuhan peningkatan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia tetap dapat terpenuhi.

"Syarat pendidikan SMA merupakan hasil analisis dan evaluasi kami hanya untuk menjadi anggota polisi," kata Agus.

Ia juga menjelaskan bahwa posisi tertinggi yang dapat dicapai anggota dengan pendidikan awal SMA berada pada jenjang Bintara. Sementara untuk menjadi perwira diperlukan pendidikan dan pelatihan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peluang bagi Penyandang Disabilitas

Meski syarat pendidikan tidak berubah, pemerintah memasukkan substansi baru dalam Pasal 21 RUU Polri. Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah dibukanya kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri.

Advertisement

Dalam ayat (2) Pasal 21 disebutkan bahwa penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota kepolisian sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas tertentu.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan kesempatan yang lebih inklusif bagi seluruh warga negara untuk berkontribusi dalam institusi kepolisian.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Pimred FIN.CO.ID