Ancaman Hukuman Sembilan Tahun Penjara Menanti Pelaku
Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas tindakan kriminal mencederai keadilan ini. Atas perbuatan sadisnya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan menghadapi tuntutan hukum yang berat.
Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) serta Pasal 482 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan hukum tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Belajar dari kejadian kelam ini, kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat menerima pesanan barang ke lokasi yang asing pada malam hari. Jangan mudah percaya kepada oknum yang mengaku sebagai petugas resmi jika mereka tidak bisa menunjukkan surat tugas dan identitas yang valid.