“Sumber pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program P4GN secara efektif dan berkesinambungan,” terang Aziz.
Ia menambahkan, Ranperda P4GN sebelumnya telah melalui proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Seluruh masukan dan koreksi yang diberikan telah dibahas bersama pihak eksekutif dan dimasukkan ke dalam naskah final.
“Seluruh catatan koreksi dan saran penyempurnaan dari Kementerian Dalam Negeri telah kami bahas bersama eksekutif,” jelas Aziz.
Dengan dukungan regulasi yang kuat serta pendanaan yang memadai, Aziz berharap Perda P4GN mampu menjadi instrumen efektif dalam melindungi masyarakat Jakarta dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Harapannya, Perda ini menjadi instrumen yang efektif untuk melindungi masyarakat Jakarta dari ancaman narkotika,” pungkas Aziz.