Pilar kedua menitikberatkan pada pemetaan wilayah rawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Aziz mengungkapkan, tantangan yang dihadapi Jakarta cukup besar karena terdapat ratusan wilayah yang masuk kategori rawan.
“BNN memetakan 137 daerah rawan di DKI Jakarta. Terdiri atas 28 kawasan kategori bahaya dan 109 kawasan kategori waspada,” terang Aziz.
Pilar ketiga mengatur penguatan layanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi agar korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan pemulihan dan pendampingan secara berkelanjutan.
Selanjutnya, pilar keempat menyoroti pembentukan dan penguatan tata kelola Tim Terpadu P4GN guna mempererat koordinasi antarperangkat daerah serta instansi terkait.
“Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di DKI Jakarta harus dilakukan bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan,” kata Aziz.
Pilar kelima menekankan peningkatan partisipasi masyarakat dan para penggiat P4GN. Pilar keenam mengatur pengembangan sistem data dan informasi terpadu, sedangkan pilar ketujuh berfokus pada penguatan koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan rencana aksi daerah P4GN.
Menurut Aziz, keseluruhan pilar tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat, terutama generasi muda.
“Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal kepada generasi muda serta menciptakan Jakarta yang aman dan produktif,” ungkap Aziz.
### Butuh Dukungan Pendanaan yang Memadai
Selain aspek regulasi, Aziz menilai keberhasilan implementasi Perda P4GN sangat bergantung pada dukungan pembiayaan yang memadai.
“Pendanaan dialokasikan secara akuntabel melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” tegas Aziz.
Ia menjelaskan, pelaksanaan program P4GN juga dapat didukung melalui Belanja Tidak Terduga (BTT), terutama untuk menangani kondisi yang bersifat darurat dan mendesak.
“Pendanaan juga perlu didukung oleh Belanja Tidak Terduga karena sifatnya darurat dan mendesak,” kata Aziz.
Anggaran tersebut diperlukan untuk mendukung berbagai program, mulai dari sosialisasi, edukasi, deteksi dini, pemetaan wilayah rawan, rehabilitasi, pascarehabilitasi, hingga penguatan sistem data dan koordinasi lintas sektor.
Selain APBD dan BTT, pendanaan juga dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.