Megapolitan . 12/06/2026, 14:08 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.
Dalam penjelasannya, Pramono mengungkapkan bahwa capaian pendapatan daerah tahun 2025 yang belum mencapai target dipengaruhi oleh menurunnya penerimaan dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kondisi tersebut berkaitan dengan melemahnya daya beli masyarakat terhadap sektor properti.
Selain itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat juga belum diterima secara penuh sehingga turut memengaruhi realisasi pendapatan daerah.
“Termasuk peningkatan koordinasi dengan Pemerintah Pusat guna mempercepat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH),” ujar Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan sistem pengawasan dan pengendalian penerimaan.
Untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, Pemprov DKI Jakarta menerapkan strategi ekstensifikasi dan intensifikasi. Langkah tersebut meliputi pembaruan data wajib pajak, digitalisasi layanan administrasi dan pembayaran, hingga penagihan aktif yang melibatkan berbagai instansi terkait.
“Kami juga menerapkan monitoring transaksi secara real-time melalui sistem E-TRAPT untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel,” ungkap Pramono.
Di sektor retribusi daerah, pemerintah daerah berupaya meningkatkan penerimaan melalui optimalisasi pemungutan dan perluasan kanal pembayaran digital. Pramono menegaskan bahwa retribusi harus menjadi instrumen peningkatan pelayanan publik, bukan beban tambahan bagi masyarakat.
“Eksekutif berkomitmen meningkatkan target penerimaan retribusi secara lebih optimis dan mengimbanginya dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Pramono.
Terkait pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, Pramono menilai penyertaan modal daerah (PMD) harus memberikan manfaat nyata dan tidak hanya menjadi rutinitas penganggaran setiap tahun. Karena itu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) didorong untuk meningkatkan profesionalisme, efisiensi usaha, dan profitabilitas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tengah mengevaluasi sisa dana PMD yang belum termanfaatkan sesuai perencanaan guna memungkinkan realokasi pada program pembangunan yang lebih mendesak.
“Eksekutif melakukan evaluasi, konsolidasi, dan restrukturisasi portofolio investasi agar bermanfaat bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tambah dia.
Sementara itu, realisasi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai Rp76,09 triliun atau 88,5 persen dari total anggaran sebesar Rp85,98 triliun. Angka tersebut meningkat Rp6,04 triliun dibandingkan realisasi pada tahun 2024.
Pramono menjelaskan salah satu penyebab belum optimalnya serapan anggaran adalah tidak terealisasinya Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp2,95 triliun.
“Kurang optimalnya realisasi Belanja Daerah Tahun 2025 di antaranya disebabkan oleh tidak terealisasinya Belanja Tidak Terduga sebesar Rp2,95 triliun,” ungkap dia.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media