Nasional . 29/07/2026, 12:45 WIB

Denny Indrayana Soroti Skenario Jika Prabowo Lengser dan Gibran Jadi Presiden: Tidak Layak dan Tak Berwibawa

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id – Advokat Indonesia dan Australia Denny Indrayana mengulas kemungkinan terjadinya pergantian kepemimpinan nasional apabila Presiden Prabowo Subianto tidak lagi menjabat. Menurutnya, isu tersebut menjadi perbincangan di tengah berbagai persoalan yang berkembang.

"Mungkinkah Prabowo tumbang, lalu Gibran menjadi Presiden? Bapak Presiden, itulah percakapan warung kopi belakangan ini. Gosip dan gibah politik berseliweran: dolar terus naik, krisis ekonomi membayang, dugaan korupsi Febrie, korupsi makan bergizi, isu pembangkangan Kapolri, hingga kasak-kusuk skandal pribadi di sekitar Istana. Pertanyaannya satu: sampai kapan Prabowo bisa bertahan?" tulis Denny di akun X miliknya, dikutip Rabu 29 Juli 2026.

Ia menilai, secara politik posisi Presiden Prabowo masih sangat kuat karena mekanisme pemakzulan diatur melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR, sementara koalisi pemerintah mendominasi parlemen.

"Secara politik-matematik, posisi Bapak sangat kuat. Konstitusi mengatur pemakzulan bermula di DPR, diperiksa Mahkamah Konstitusi, lalu diputus MPR. Koalisi pemerintah mendominasi DPR; oposisi sejati nyaris tak ada. Karena itu, setiap upaya pemakzulan hampir pasti berhenti sebelum dimulai," ujarnya.

Meski demikian, Denny mengingatkan bahwa sebuah pemerintahan tetap dapat menghadapi situasi yang tidak terduga apabila terjadi krisis.

Menurut Denny, apabila terjadi pergantian kekuasaan, jalur yang mungkin ditempuh bukan melalui proses pemakzulan di parlemen, melainkan melalui tekanan gerakan masyarakat.

"Artinya, jalurnya memang bukan melalui proses konstitusional di parlemen Senayan, melainkan melalui teriakan massa di jalanan," tulisnya.

Denny juga menyoroti ketentuan konstitusi apabila Presiden berhenti menjabat. Ia menyebut, dalam kondisi normal, Wakil Presiden akan menggantikan Presiden.

"Bapak Presiden, satu-satunya kegalauan di level gerakan perlawanan saat ini adalah: kalau Prabowo turun tumbang, maka Gibran yang akan menjadi pemenang dan naik menjadi presiden. Itu aturan normal konstitusinya," ujarnya.

Ia kemudian menyampaikan pandangannya mengenai Gibran Rakabuming Raka.

"Saya tidak rela, Indonesia dipimpin oleh sosok yang tidak layak, tidak kompeten, dan tidak sedikitpun punya wibawa memimpin bangsa sebesar Indonesia. Saya yakin saya tidak sendirian," kata Denny.

Lebih lanjut, Denny mengutip ketentuan UUD 1945 apabila jabatan Presiden dan Wakil Presiden sama-sama kosong.

"Jika jabatan Presiden dan Wakil Presiden kosong, UUD 1945 mengatur Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan bersama-sama menjalankan tugas kepresidenan. Selanjutnya, MPR memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan yang diusulkan partai atau gabungan partai peraih suara terbanyak pertama dan kedua pada Pilpres sebelumnya, dalam hal ini koalisi Prabowo-Gibran dan Anies-Muhaimin," tulisnya.

Selain jalur tersebut, Denny juga menyinggung kemungkinan adanya mekanisme di luar konstitusi.

"Itulah jalur konstitusional. Jalur lain adalah ekstra-konstitusional. Tentu berada di luar aturan tertulis. Bisa saja ada kesepakatan untuk negara sementara dipimpin oleh tokoh-tokoh bangsa yang bertugas menyiapkan percepatan pemilihan presiden, dalam enam bulan," ujarnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com