Bamsoet Bongkar Modus Mafia Tanah, KUHP Baru Jadi Senjata Ampuh

news.fin.co.id - 14/06/2026, 15:57 WIB

Bamsoet Bongkar Modus Mafia Tanah, KUHP Baru Jadi Senjata Ampuh

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa

fin.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk menindak berbagai kejahatan pertanahan, termasuk pemalsuan dokumen dan pencantuman keterangan palsu dalam dokumen resmi.

“Walaupun tidak secara khusus menggunakan istilah mafia tanah, berbagai pasal mengenai pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan keterangan palsu dalam akta autentik dapat menjadi instrumen efektif untuk menjerat para pelaku yang selama ini memanfaatkan celah administrasi pertanahan,” ujarnya dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, 14 Juni 2026.

Tokoh yang akrab disapa Bamsoet itu menjelaskan, salah satu hambatan utama dalam memberantas mafia tanah adalah kemampuan para pelaku menyamarkan tindakannya melalui dokumen yang secara administratif tampak sah dan legal.

Menurutnya, tidak sedikit kasus yang memperlihatkan adanya sertifikat tanah, akta jual beli, maupun dokumen peralihan hak lainnya yang diterbitkan berdasarkan data atau informasi yang ternyata mengandung unsur pemalsuan maupun keterangan palsu.

Advertisement

Keadaan tersebut membuat proses pembuktian hukum menjadi lebih kompleks karena aparat penegak hukum harus menelusuri rangkaian proses sejak awal penerbitan dokumen yang dipersoalkan.

Karena itu, Bamsoet menekankan pentingnya penerapan pendekatan follow the document dan follow the benefit dalam penanganan kasus mafia tanah. Pendekatan tersebut tidak hanya berfokus pada dokumen yang digunakan dalam transaksi, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

“Penegakan hukum harus mampu menjangkau aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasil kejahatan. Mafia tanah tidak akan pernah benar-benar hilang apabila yang diproses hanya pelaku lapangan, sementara pengendali utama dan pihak yang menikmati keuntungan terbesar tetap bebas,” ucapnya.

Meski demikian, Bamsoet menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan mafia tanah tidak hanya bergantung pada keberadaan KUHP baru. Menurutnya, diperlukan kerja sama yang kuat antara berbagai lembaga, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, notaris, PPAT, Dukcapil, hingga institusi lain yang berkaitan dengan tata kelola pertanahan.

“Penegakan hukum terhadap mafia tanah harus dilakukan secara terpadu. Pemidanaan pelaku penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan hak korban dapat dipulihkan dan status tanah yang bermasalah dapat dikembalikan sesuai keadaan hukum yang sebenarnya,” katanya.

Selain penguatan penegakan hukum, Bamsoet juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi dalam menutup celah praktik mafia tanah. Digitalisasi layanan pertanahan, integrasi data kependudukan, sistem verifikasi berlapis, teknologi geospasial, blockchain pertanahan, hingga kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi anomali dokumen dinilai dapat menjadi solusi strategis.

Langkah-langkah tersebut diyakini mampu memperkuat sistem pertanahan nasional agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

"Pemerintah harus mampu memastikan setiap jengkal tanah yang dimiliki masyarakat terlindungi oleh kepastian hukum yang kuat dan tidak mudah dirampas melalui rekayasa dokumen maupun penyalahgunaan kewenangan,” ucapnya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID