Megapolitan . 14/06/2026, 12:49 WIB

Demo BEM UI di Bundaran HI, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Polres Metro Jakarta Pusat menyebut aksi demonstrasi yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen kampus di kawasan Bundaran HI tidak didahului dengan penyampaian surat pemberitahuan resmi kepada kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E P Hutagalung mengatakan, pihaknya memang sempat menerima informasi awal mengenai rencana aksi tersebut dalam bentuk dokumen PDF yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp.

"Pada Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.56 WIB, kami menerima informasi awal berupa PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa UI. Namun saat dilakukan komunikasi lanjutan pada Jumat pagi, pesan tersebut tidak mendapatkan respons," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung di Jakarta, Minggu, 14 Juni 2026.

Menurut Reynold, informasi terkait rencana unjuk rasa itu hanya diterima dalam bentuk pesan elektronik dan tidak diikuti dengan penyampaian surat pemberitahuan sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan kegiatan aksi wajib disampaikan secara langsung oleh penanggung jawab kegiatan kepada pihak kepolisian.

Selain itu, surat pemberitahuan tersebut harus diterima oleh kepolisian setempat paling lambat tiga kali 24 jam sebelum kegiatan berlangsung.

"Secara aturan, penanggung jawab aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara langsung kepada kepolisian. Sampai dengan kegiatan aksi berlangsung, tidak ada surat pemberitahuan resmi yang kami terima," ujarnya.

Meski tidak menerima pemberitahuan resmi, Polres Metro Jakarta Pusat tetap menyiagakan personel untuk melakukan pengamanan selama aksi berlangsung. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kegiatan penyampaian aspirasi tetap berjalan aman dan tertib.

"Kami tetap melakukan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara, namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan yang berlaku agar situasi tetap kondusif," kata Kombes Reynold.

Lebih lanjut, polisi mengingatkan seluruh kelompok masyarakat yang berencana menggelar aksi penyampaian pendapat agar mematuhi prosedur administrasi yang telah ditetapkan. Dengan demikian, kegiatan dapat berlangsung lancar tanpa mengganggu ketertiban umum maupun aktivitas masyarakat lainnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com