Nasional . 30/07/2026, 07:34 WIB

Prabowo Bilang Gaji Guru Tak Naik karena Uang Tak Ada, Kini Justru Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemenhan

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui dua peraturan presiden (Perpres) terbaru. Kebijakan ini menjadi sorotan karena sebelumnya Prabowo menyatakan pemerintah belum dapat menaikkan gaji guru akibat keterbatasan anggaran negara.

Kenaikan tukin tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia serta Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Dua aturan yang diteken Presiden Prabowo pada Juli 2026 itu menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang selama ini menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja. Penyesuaian dilakukan setelah sekitar delapan tahun tidak mengalami perubahan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan Kementerian Pertahanan telah menerima salinan kedua peraturan tersebut.

"Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Rico menjelaskan, sejak 2018 belum pernah ada penyesuaian indeks tunjangan kinerja bagi personel Kemhan maupun TNI, sementara tugas dan tanggung jawab terus bertambah.

“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan,” kata Rico.

Menurutnya, kenaikan tukin merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI.

“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan motivasi personel dalam menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel.

Kebijakan menaikkan tukin TNI ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya Presiden Prabowo mengakui pemerintah belum mampu meningkatkan kesejahteraan guru akibat keterbatasan anggaran negara.

Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Nahdlatul Ulama (NU) di Bangkalan, Jawa Timur.

Dalam pidatonya, Prabowo mengatakan Indonesia sebenarnya mencatat keuntungan selama sebagian besar dari 22 tahun terakhir.

"Dari 22 tahun itu, hanya 5 tahun kita tidak untung, 17 tahun kita untung," kata Prabowo, Selasa 24 Juni 2026.

Prabowo kemudian menyinggung dugaan praktik under invoicing yang menurutnya membuat negara kehilangan potensi penerimaan dalam jumlah besar.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com