Hukum dan Kriminal . 30/07/2026, 06:44 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami apakah seluruh uang yang diduga diberikan kepada pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah dikembalikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada Selasa 28 Juli. Mereka adalah Wakil Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati berinisial EW, Bendahara KUD Prima Sehati berinisial JHS, dan anggota KUD Prima Sehati berinisial SPR.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para saksi dimintai keterangan mengenai pemberian uang dalam mata uang dolar Singapura kepada pihak Kementerian Kehutanan beserta proses pengembaliannya.
"Kepada sejumlah saksi tersebut, penyidik secara umum mendalami keterangan terkait pemberian sejumlah uang dolar Singapura kepada pihak Kementerian Kehutanan dan pengembalian uangnya. Penyidik masih terus mendalami apakah uang yang diberikan tersebut sudah seluruhnya dikembalikan," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu 29 Juli 2026.
Selain memeriksa saksi, KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua KUD Prima Sehati yang juga Ketua DPRD Kuansing Juprizal, dua pihak swasta berinisial HDS dan FJR, serta RFZ yang merupakan anak Juprizal.
Menurut Budi, para saksi tersebut diduga mengetahui proses pengembalian uang dari Kementerian Kehutanan melalui ajudan Menteri Kehutanan.
"Saksi-saksi tersebut diduga mengetahui terkait dengan pengembalian uang dari Kemenhut melalui ajudan Menteri Kehutanan. Untuk itu, penyidik akan melakukan pemanggilan kembali," ucap Budi.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut menjadi OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sehari kemudian, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021-2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya dikaitkan dengan perkara tersebut, Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah itu meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Pengembalian amplop itu, menurut Raja Juli, dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada hari yang sama, 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK menyatakan menolak laporan itu karena pemberian tersebut telah menjadi bagian dari proses penyidikan perkara yang sedang ditangani. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media