Megapolitan . 14/06/2026, 12:30 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap dua tempat hiburan yang diduga dijadikan sarana perjudian di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dalam kegiatan tersebut, aparat mengamankan lebih dari 60 orang dan menyita ratusan mesin yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian.
Operasi penertiban berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 21.45 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kanit 2 Jatanras AKP Reza Arif Hadafi.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim menjelaskan, kedua lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan selama ini beroperasi dengan tampilan sebagai arena permainan keluarga atau timezone. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan aktivitas perjudian di dalamnya.
"Lokasi pertama yang digerebek adalah Dissney Time Zone yang berada di Jalan Jembatan 3 Raya Nomor 5F–5G, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 76 unit mesin yang diduga digunakan untuk perjudian," katanya kepada wartawan dikutip, Minggu, 14 Juni 2026.
Tempat pertama yang ditindak berada di Dissney Time Zone, Jalan Jembatan 3 Raya Nomor 5F–5G, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 76 unit mesin yang diduga dipakai untuk kegiatan perjudian.
Adapun lokasi kedua yang menjadi target operasi adalah Sky Time Zone yang beralamat di Jalan Taman Surya Boulevard Nomor 14 Blok D2, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Di tempat ini, polisi menyita 58 unit mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas serupa.
"Pada tanggal 10 Juni 2026 sekitar pukul 21.45 WIB, Subdit Jatanras melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian di dua lokasi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara serta mengamankan lebih dari 60 orang," ungkapnya.
Menurut Abdul Rahim, praktik perjudian tersebut dikemas dalam bentuk permainan yang menyerupai wahana hiburan. Beberapa jenis permainan yang ditemukan antara lain Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak ikan, tembak burung, tembak naga, kartu paman, hingga mesin slot.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan pola permainan yang mengharuskan pemain melakukan deposit terlebih dahulu, baik secara tunai maupun melalui transfer. Dana yang disetorkan kemudian diubah menjadi voucher yang dapat ditukar dengan koin untuk memainkan berbagai mesin yang tersedia.
Setelah digunakan untuk bermain, koin yang diperoleh dari kemenangan dapat ditukarkan kembali menjadi sejumlah hadiah bernilai ekonomi, termasuk uang tunai, transfer bank, hingga emas.
"Para pemain melakukan deposit secara cash maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian. Setelah bermain, koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang tunai atau transfer," jelasnya.
Hingga kini, seluruh barang bukti berupa mesin permainan yang disita beserta puluhan orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan masing-masing pihak, termasuk pengelola dan pihak-pihak yang diduga memiliki tanggung jawab terhadap operasional kedua lokasi tersebut.
Rafi Adhi/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media