fin.co.id - Kapolda Metro Jaya menegaskan seluruh personel yang bertugas mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026, dilarang membawa maupun menggunakan senjata api. Instruksi tersebut diberikan untuk memastikan pengamanan berlangsung humanis, profesional, dan mengedepankan perlindungan terhadap hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi.
Larangan tersebut disampaikan melalui Direktur Pengamanan Objek Vital (Dir Pamobvit) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Joko Sulistio, saat membacakan amanat Kapolda dalam apel gelar pasukan pelayanan aksi penyampaian pendapat.
Dalam arahannya, Kapolda menekankan bahwa para demonstran merupakan warga negara yang sedang menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Karena itu, seluruh personel diminta mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan profesional selama bertugas.
"Mereka yang turun ke jalan adalah saudara kita yang menggunakan haknya untuk menyampaikan aspirasi. Tugas kita memastikan aspirasi itu tersalurkan dengan aman, tertib dan terkendali," kata Joko.
Kapolda juga mengingatkan seluruh anggota agar tidak mudah terpancing emosi saat menghadapi dinamika di lapangan. Personel diminta tetap tenang, sabar, dan bertindak proporsional dalam setiap situasi.
Menurutnya, tindakan penegakan hukum harus menjadi langkah terakhir apabila terjadi pelanggaran selama aksi berlangsung.
Instruksi tegas lainnya adalah larangan membawa senjata api saat pengamanan. Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) diperintahkan melakukan pemeriksaan ketat terhadap seluruh personel sebelum bertugas.
"Tidak ada senjata api. Propam wajib memastikan dan memvideokan pemeriksaan perlengkapan seluruh personel sebelum bertugas," tegasnya.
Selain itu, Kapolda meminta seluruh anggota mematuhi sistem satu komando dan tidak bertindak sendiri tanpa arahan pimpinan di lapangan.
Jajaran Bhabinkamtibmas, Tim Raimas, dan Tim Raisa juga diperintahkan melakukan sterilisasi area belakang pasukan guna mengantisipasi keberadaan provokator maupun benda berbahaya yang berpotensi mengganggu jalannya aksi.
Sementara itu, fungsi intelijen diminta memantau dan mendokumentasikan pergerakan massa sejak keberangkatan hingga kembali dari lokasi unjuk rasa. Personel Reserse Kriminal juga diperintahkan bertindak cepat apabila menemukan peserta aksi yang membawa alat atau benda berbahaya.
Kapolda turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI yang terlibat dalam pengamanan wilayah Jakarta.
"Terima kasih kepada rekan-rekan TNI Kodam Jaya beserta seluruh jajaran yang telah bersinergi bersama mengamankan Jakarta," ujarnya.
Untuk mengantisipasi aksi pembakaran ban saat demonstrasi, setiap regu Sabhara dan Brimob diwajibkan menyiapkan alat pemadam api ringan (APAR) yang siap digunakan sewaktu-waktu.
Menutup amanatnya, Kapolda kembali mengingatkan seluruh personel agar menjaga profesionalisme dan mengedepankan pendekatan persuasif.