Cemburu Jadi Petaka, Wanita Tewas Dipukul Palu usai Temukan Chat WhatsApp di Ponsel Kekasih

news.fin.co.id - 31/07/2026, 11:04 WIB

Cemburu Jadi Petaka, Wanita Tewas Dipukul Palu usai Temukan Chat WhatsApp di Ponsel Kekasih

Tampang pelaku inisial E yang membunuh kekasihnya dengan palu .

fin.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik pembunuhan seorang wanita berinisial M (52) yang ditemukan tewas di sebuah kamar indekos di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Aksi pembunuhan itu dipicu rasa cemburu setelah korban menemukan pesan WhatsApp dari perempuan lain di ponsel milik pelaku.

Panit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Dally Gumay mengatakan korban datang ke kontrakan pelaku berinisial E yang diketahui merupakan kekasihnya. Saat berada di lokasi, korban melihat pesan masuk dari wanita lain di telepon genggam pelaku hingga memicu pertengkaran.

"Motif pembunuhan itu sendiri yaitu pada saat korban mendatangi kontrakan pelaku, korban mendapati adanya WA dari wanita lain di HP pelaku. Lalu terjadi cekcok antara kedua belah pihak," kata Dally saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 31 Juli 2026.

Emosi saat cekcok berlangsung, pelaku kemudian mengambil sebuah palu dan menyerang korban secara brutal.

"Setelah itu pelaku mengambil palu lalu memukul korban di bagian kepala sebanyak empat kali hingga korban tewas di tempat," ujarnya.

Dally menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu 29 Juli sekitar pukul 19.00 WIB terkait penemuan jasad seorang wanita di sebuah kamar indekos.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah dengan luka di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan pembunuhan, hingga polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial E.

Pelaku diketahui sempat melarikan diri ke rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Namun, keberadaannya berhasil dilacak tim Resmob.

"Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba kabur, akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur," tutur Dally.

Dalam perkara ini, E dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa mengatakan pelaku berhasil diamankan pada malam hari setelah kejadian.

"Tersangka E diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan," kata Resa di Jakarta, Kamis 30 Juli 2026.

Resa menambahkan, penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah laporan penemuan mayat diterima polisi pada Rabu 29 Juli 2026. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca