Kejagung Setor Rp1 Triliun ke Negara, Aset Koruptor Edi Tansil Ikut Disita

news.fin.co.id - 15/06/2026, 15:33 WIB

Kejagung Setor Rp1 Triliun ke Negara, Aset Koruptor Edi Tansil Ikut Disita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menerima secara simbolis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,02 triliun hasil pemulihan aset negara yang dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI.

fin.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerima secara simbolis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,02 triliun hasil pemulihan aset negara yang dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI. Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam ajang BPA Fair 2026 di Jakarta Selatan, Senin, 15 Juni 2026.

Penerimaan negara sebesar Rp1.029.874.376.628 tersebut berasal dari berbagai upaya pemulihan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung, mulai dari hasil lelang aset, penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, hingga pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberhasilan penelusuran aset milik terpidana kasus korupsi Edi Tansil yang menghasilkan pengembalian dana sebesar Rp51,6 miliar.

Adapun rincian PNBP yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan terdiri atas hasil lelang BPA Fair 2026 senilai Rp978,1 miliar, hasil penelusuran aset tanah dan bangunan sebesar Rp30,9 miliar, serta hasil penelusuran aset perkara Edi Tansil senilai Rp51,6 miliar. Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyerahkan hasil lelang untuk korban senilai Rp19,1 miliar.

Advertisement

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung, khususnya Badan Pemulihan Aset, dalam mengembalikan aset yang menjadi hak negara. Menurutnya, pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga kesehatan keuangan negara sekaligus memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.

"Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Purbaya.

Ia juga menyoroti keberhasilan pengembalian aset dalam kasus korupsi Edi Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa negara tidak akan berhenti mengejar aset hasil tindak pidana korupsi meskipun waktu terus berjalan.

"Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang," tegasnya.

Purbaya menambahkan, capaian pemulihan aset tersebut merupakan hasil sinergi berbagai lembaga negara dalam menjaga dan menyelamatkan keuangan negara.

Ke depan, Kementerian Keuangan akan terus memperkuat kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan para pemangku kepentingan lainnya guna mengoptimalkan penyelamatan aset negara serta meningkatkan penerimaan negara dari hasil pemulihan aset.

Fajar Ilman/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID