Megapolitan . 16/06/2026, 23:26 WIB

Ketua KI DKI Sentil Akademisi, Perda KIP Masih Mandek

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menilai perguruan tinggi memiliki posisi penting dalam mendorong penguatan keterbukaan informasi publik (KIP). Menurutnya, kalangan akademisi dapat berperan sebagai agen perubahan yang ikut mengawal lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta.

Saat ini, Provinsi DKI Jakarta masih belum memiliki Perda KIP yang dapat menjadi dasar hukum untuk memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tingkat daerah.

“Sampai saat ini belum banyak kalangan akademisi yang secara aktif mendorong pembentukan Perda tersebut,” ujar Harry dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2026.

Ia berpandangan bahwa keterlibatan perguruan tinggi akan memberikan dukungan yang lebih luas dari masyarakat terhadap proses penyusunan regulasi tersebut.

Selain mendorong peran kampus, Harry juga mengajak mahasiswa untuk memahami secara mendalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemahaman tersebut dinilai penting sebagai bekal dalam mengawasi tata kelola pemerintahan agar tetap transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, Harry juga menyoroti masih terbatasnya keberadaan Komisi Informasi di tingkat kabupaten dan kota di berbagai daerah di Indonesia.

Senada dengan itu, Pelaksana Harian (Plh) Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Hareva, menegaskan bahwa Undang-Undang KIP merupakan instrumen penting yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.

Menurut Beniharmoni, derasnya arus informasi di era digital menuntut masyarakat memiliki kemampuan literasi yang baik agar mampu memilah informasi yang valid dan menghindari informasi menyesatkan maupun narasi yang mengandung ujaran kebencian.

Sementara itu, aktivis hak asasi manusia (HAM), Albertus Patty, menilai keterbukaan informasi publik menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran HAM.

Ia menjelaskan bahwa minimnya akses informasi dapat melemahkan pengawasan masyarakat terhadap proses pengambilan kebijakan, penggunaan anggaran negara, hingga tindakan yang dilakukan aparat pemerintah.

“Tanpa keterbukaan informasi publik, pengawasan publik menjadi lemah. Kondisi ini dapat membuka ruang bagi terjadinya penyiksaan, korupsi, diskriminasi, hingga penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Albertus menambahkan, keterbukaan akses informasi merupakan instrumen penting untuk memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjamin perlindungan hak-hak warga negara.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com