Ketiga, Mahkamah Konstitusi diharapkan berani menyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan UUD 1945.
Terakhir, MK diminta menghapus dasar hukum yang melegitimasi pengalihan dana pendidikan tersebut.
Masa depan kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan Indonesia kini berada di ujung tanduk.
Kita nantikan keputusan MK yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pendidik dan memastikan hak anak bangsa atas pendidikan yang layak terpenuhi. (*)