fin.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan alasan dilakukannya penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifauziah Tyassuma dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," kata Iman kepada wartawan, Jumat, 19 Juni 2026.
Menurutnya, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik wajib memastikan kondisi kesehatan para tersangka sehingga mereka dapat menjalani proses hukum selanjutnya.
"Kami akan melakukan serangkaian pengecekan kesehatan pada tersangka sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan Dokter Tifa langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur pelimpahan perkara.
"Kami membawa tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati," kata Budi.
Pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan tahapan yang harus dilalui sebelum penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penangkapan
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan kliennya diamankan sekitar pukul 07.00 WIB.
"Kami perlu menjelaskan bahwa sejak pagi sekitar pukul 07.00 WIB saya dihubungi istri klien kami yang menyampaikan bahwa rumah mereka didatangi petugas yang hendak melakukan penangkapan terhadap Pak Roy Suryo," ujarnya.
Menurut Ahmad, pihak keluarga sempat meminta agar proses penangkapan dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum guna memastikan identitas petugas serta mengetahui dasar hukum tindakan tersebut.
"Kami ingin memastikan bahwa yang melakukan penangkapan benar-benar aparat yang memiliki kewenangan, sekaligus mengetahui alasan penangkapan karena klien kami selama ini selalu kooperatif dan rutin menjalankan wajib lapor," katanya.
Setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum lainnya, pihaknya memastikan Roy Suryo dan Dokter Tifa memang diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Namun, Ahmad mempertanyakan alasan dilakukannya penangkapan. Menurutnya, perkara tersebut telah memasuki tahap akhir sehingga tidak terdapat alasan yang cukup untuk menerapkan upaya paksa.