"Penyidikan ini sudah di ujung, bahkan disebut akan memasuki tahap pelimpahan. Lalu bentuk menghalangi penyidikan yang seperti apa sehingga dijadikan dasar penangkapan," ucapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima saat mendampingi pemeriksaan, salah satu alasan yang disampaikan penyidik berkaitan dengan dugaan menghalangi proses penyidikan. Meski demikian, menurutnya, alasan tersebut perlu dijelaskan lebih rinci karena kliennya tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik dan selalu menjalankan wajib lapor.
"Klien kami selalu memenuhi panggilan penyidik, menjalankan wajib lapor, sehingga kami mempertanyakan apa dasar subjektif maupun objektif yang digunakan dalam tindakan penangkapan ini," jelasnya.
Ahmad juga menilai keputusan penyidik yang sebelumnya tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo saat ditetapkan sebagai tersangka menunjukkan bahwa kliennya selama ini bersikap kooperatif.
"Ketika sebelumnya penyidik tidak melakukan penahanan, itu justru menunjukkan bahwa klien kami kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," pungkasnya.
Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan meminta penyidik menjelaskan secara terbuka dasar hukum serta pertimbangan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Rafi Adhi/Disway