fin.co.id – Dua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang akrab menyandang sapaan Dokter Tifa, baru saja menjalani pemeriksaan kesehatan. Pihak kepolisian membawa keduanya ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat, 19 Juni 2026 petang.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, mengonfirmasi prosedur medis tersebut saat mendampingi kliennya di lokasi. Namun, Refly menyebut kliennya merasa tindakan medis ini sebenarnya tidak terlalu mendesak bagi kondisi mereka.
"Mereka diperiksa, padahal Mas Roy sendiri mengatakan dia tidak merasa perlu diperiksa. Pokoknya dibikin suratnya," kata kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kedua tersangka tersebut tiba di RS Polri sekitar pukul 17.55 WIB dengan pengawalan yang sangat ketat dari aparat Polda Metro Jakarta. Begitu sampai, petugas langsung mengarahkan mereka untuk menuju ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo tampak mengenakan celana pendek bernuansa abu-abu hitam yang dia padukan dengan kaos pendek biru putih. Saat turun dari mobil tahanan, Roy sempat mengangkat serta mengepalkan tangannya ke arah awak media seraya berseru, "siap".
Tidak berselang lama, Dokter Tifa menyusul turun dari kendaraan operasional kepolisian dengan sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Kronologi Penangkapan Dini Hari dan Pagi Buta
Sebelum proses cek kesehatan ini berlangsung, Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) sempat membagikan informasi mengenai penangkapan para tersangka. Pihak keluarga, yakni istri dari Roy Suryo, mengabarkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap Roy Suryo Notodiprojo pada Jumat, 19 Juni 2026, sekira pukul 07.00 WIB.
Namun, detail mengenai proses penangkapan mantan Menpora tersebut ternyata berlangsung lebih awal pada waktu dini hari. Petugas bergerak secara mendadak tepat setelah Roy menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatannya di wilayah Bandung, Jawa Barat. Aparat langsung mengamankan Roy ketika yang bersangkutan baru saja menyelesaikan ibadah shalat Subuh.
Pada lokasi dan waktu yang hampir bersamaan, polisi juga bergerak mengamankan tersangka lainnya. Perwakilan dari Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) menjelaskan bahwa aparat kepolisian telah melakukan tindakan penangkapan terhadap Dokter Tifa di area apartemen pribadinya pada Jumat pagi, tepatnya sekitar pukul 06.47 WIB. Kini, kedua figur publik tersebut harus mengikuti seluruh rangkaian prosedur hukum pascapenangkapan.