MK Tegaskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Diadukan Langsung
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut positif putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas mekanisme hukum terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
fin.co.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut positif putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas mekanisme hukum terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Supratman, putusan tersebut memberikan batasan yang lebih jelas sehingga tidak menimbulkan penafsiran berbeda dalam penerapannya.
Ia menjelaskan, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada dasarnya telah mengatur hal serupa. Namun, MK memberikan penegasan bahwa laporan terkait penghinaan terhadap Presiden maupun Wakil Presiden hanya dapat diajukan oleh pihak yang bersangkutan.
"Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama ya kan, cuman MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Baca Juga
Supratman menilai substansi putusan MK tersebut tidak banyak berbeda dengan aturan yang telah berlaku sebelumnya. Perbedaannya terletak pada penegasan mengenai siapa yang memiliki hak untuk mengajukan laporan.
"Sebenarnya tidak jauh berbeda hanya lebih mempertegas dari apa yang diatur di KUHP sebelumnya," tegasnya.
Dengan adanya putusan tersebut, Supratman menyebut ketentuan mengenai penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden menjadi lebih pasti. Proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat laporan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang merasa dirugikan.
"Saya rasa clear kok putusan MK," ucapnya.
MK Perjelas Status Delik Aduan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mempertegas bahwa ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan delik aduan absolut.
Baca Juga
Artinya, perkara tersebut tidak dapat diproses hanya berdasarkan laporan pihak lain. Pengaduan harus disampaikan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menjadi korban dugaan penghinaan.
Putusan tersebut sekaligus memberikan kepastian mengenai mekanisme penegakan hukum terhadap perkara penghinaan terhadap kepala negara dan wakil kepala negara.
Fajar Ilman/Disway