Kapolri Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa

news.fin.co.id - 20/06/2026, 23:14 WIB

Kapolri Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri dalam mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sesuai instruksi Presiden.Foto:IST

Sementara itu, beberapa nama lain yang sebelumnya turut dilaporkan dalam perkara serupa seperti Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar tidak melanjutkan proses hukum hingga pengadilan setelah memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice.

Polisi Periksa Puluhan Saksi dan Ahli

Dalam menangani perkara ini, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Penyidik diketahui telah memeriksa puluhan saksi serta menghadirkan sejumlah ahli dari berbagai bidang.

Advertisement

Tak hanya itu, polisi juga melakukan serangkaian uji forensik terhadap dokumen yang menjadi objek sengketa.

Pemeriksaan forensik mencakup analisis terhadap:

  • Kertas dokumen

  • Tinta yang digunakan

  • Tanda tangan

  • Emboss atau cetakan timbul

  • Watermark

  • Jenis font

  • Struktur dokumen secara keseluruhan

Langkah tersebut dilakukan guna memastikan keaslian dan validitas dokumen yang menjadi bahan perdebatan selama ini.

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, Roy Suryo dan dr Tifa dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, fitnah melalui media elektronik, hingga dugaan manipulasi informasi elektronik.

Pasal-pasal yang dikenakan antara lain meliputi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyidik menilai terdapat dugaan penyebaran informasi yang dianggap merugikan pihak tertentu serta dugaan manipulasi informasi elektronik yang diperlakukan seolah-olah sebagai data autentik.

Selain itu, terdapat pula dugaan perbuatan berlanjut terkait perubahan, pengurangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik milik pihak lain.

Hak-Hak Tersangka Dijamin Selama Proses Hukum

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan merupakan bagian dari proses hukum dan bukan bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Advertisement
Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Pimred FIN.CO.ID