fin.co.id - Penyidik kepolisian bergerak cepat mengawal kelanjutan kasus hukum yang menjerat dua figur publik tanah air. Tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, akan segera pindah dari RS Polri Kramat Jati menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian menjadwalkan proses pemindahan kedua tersangka tersebut berlangsung pada malam ini. Langkah ini menandai babak baru sebelum kasus mereka resmi bergulir ke meja hijau.
"Update terakhir tersangka Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 21 Juni 2026.
Persiapan Tahap Dua Menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan bahwa pemindahan penahanan ini mengawali pelaksanaan pelimpahan tahap dua. Dalam proses tersebut, penyidik akan menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) yang rencananya berlangsung pada Senin (22/6) esok hari.
"Selanjutnya besok jam 9.00 WIB pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2," katanya.
Hingga saat ini, pihak penyidik kepolisian masih terus melakukan koordinasi intensif dengan manajemen Rumah Sakit Kramat Jati terkait aspek teknis pemindahan kedua tokoh tersebut ke Rutan Polda Metro Jaya.
Alasan Medis dan Penyakit Bawaan di RS Polri
Sebelum rencana pemindahan malam ini, tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati setelah menempuh serangkaian pemeriksaan kesehatan komprehensif pada Jumat (19/6) malam.
Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, memberikan klarifikasi khusus mengenai status perawatan kliennya di rumah sakit. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut murni merupakan instruksi dari tim medis yang berwenang, bukan atas dasar pengajuan pribadi dari pihak klien.
"Baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri, dilakukan tindakan rawat inap," kata kuasa hukum keduanya, Refly Harun, di Jakarta.
Refly Harun mengonfirmasi bahwa kondisi fisik Roy Suryo dan Dokter Tifa secara umum berada dalam keadaan baik. Namun, tim dokter menemukan adanya penyakit bawaan selama proses screening kesehatan, sehingga memerlukan pemantauan intensif serta penanganan medis lanjutan.
"Kalau dua orang ini sebenarnya kondisinya baik. Tetapi mereka memiliki penyakit bawaan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan," ujar Refly.
Menurut penjelasan Refly, tim dokter yang menangani menyimpulkan bahwa kondisi kesehatan kedua kliennya belum memungkinkan untuk langsung kembali menjalani aktivitas luar tanpa adanya pengawasan medis yang ketat.