Kurang dari 12 Jam, Polisi Tangkap 2 Tersangka Pembunuhan Plt Kepala KUA Pulau Beringin
Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan Urarman (56), Pelaksana Tugas Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Beringin, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
fin.co.id - Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan Urarman (56), Pelaksana Tugas Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Beringin, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
Kedua tersangka berinisial RE dan PE ditangkap Satuan Reskrim Polres OKU Selatan di wilayah Kecamatan Pulau Beringin pada Selasa 11 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan, penangkapan dilakukan tidak lama setelah korban meninggal dunia. Polisi bergerak setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
"Kedua tersangka kami tangkap kurang dari 12 jam setelah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi," kata Kapolres.
Baca Juga
Setelah identitas kedua tersangka diketahui, petugas langsung melakukan pengejaran. RE dan PE akhirnya berhasil diamankan di Desa Pagar Agung, Kabupaten OKU Selatan.
Dari pemeriksaan awal, polisi mendapat keterangan bahwa kejadian tersebut dipicu persoalan mobil korban. Tersangka mengaku tersinggung dan emosi setelah mobil yang diparkir di depan rumah RE disebut melindas jemuran biji kopi milik warga.
Perselisihan kemudian berlanjut ketika korban hendak memindahkan kendaraannya.
"Saat memindahkan mobil, korban menginjak gas kuat-kuat dan ngebut di jalan sempit yang hampir menabrak pelaku PE," jelasnya.
Situasi semakin memanas hingga kedua tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
"Pelaku RE dan PE sempat mendorong tubuh korban hingga hampir terjatuh dan mengeluarkan sebilah pisau lalu menusukkannya satu kali ke bagian dada kiri korban hingga meninggal dunia," ungkapnya.
Baca Juga
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu berupa satu helai baju putih milik korban yang terdapat bercak darah serta sebilah pisau bergagang kayu berwarna cokelat dengan panjang sekitar 25 sentimeter.
Pisau tersebut diduga digunakan untuk menyerang korban hingga menyebabkan luka fatal.
Atas perbuatannya, RE dan PE diproses secara hukum dan dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan.
"Kedua tersangka akan dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. *
Berita Terkait
MK Tegaskan Penghinaan Presiden Hanya Bisa Diadukan Langsung
Prabowo Perintahkan Menkeu Usut Bea Cukai: Penyelundupan Masih Marak