Megapolitan . 22/06/2026, 11:25 WIB

Polda Metro Tegaskan Proses Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Sesuai KUHAP

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum terhadap dua tersangka, Roy Suryo (RS) dan Dokter Tifa (TT), telah dilaksanakan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada Senin, 22 Juni 2026, penyidik resmi melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, proses pelimpahan dilakukan sekitar pukul 09.15 WIB sebagai tindak lanjut hasil penelitian jaksa.

"Hari ini Senin, 22 Juni 2026, lebih kurang pukul 09.15 WIB, untuk dua orang tersangka, saudara RS dan saudari TT, akan ditahapduakan," katanya kepada Wartawan.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui seluruh tahapan hukum yang berlaku, mulai dari laporan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.

"Proses hukum ini tidak berjalan sendiri. Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini kita tahapduakan," tegasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menambahkan, penyidik telah menyerahkan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait dokumen elektronik.

"Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik maupun dokumen elektronik. Tersangka atas nama RS dan TT hari ini kami limpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta," jelasnya.

Ia memastikan seluruh tindakan penyidik, mulai dari pemanggilan, penangkapan, hingga penahanan, telah mengacu pada ketentuan KUHAP.

"Semua prosedur hukum yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentunya menjadi pedoman kami dalam melaksanakan proses penyidikan. Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP," ujarnya.

Menanggapi isu adanya intervensi dalam proses penyidikan, Iman menyebut bahwa penyidik tetap bekerja profesional meski terdapat berbagai upaya yang dinilai menghambat jalannya proses hukum.

"Kalau intervensi, lebih tepatnya ada upaya mencoba menghalang-halangi, mengganggu, atau menghambat proses penyidikan. Namun penyidik tetap menyikapinya secara bijak dan tetap berpedoman pada prosedur KUHAP," bebernya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menilai proses hukum berdasarkan narasi yang beredar di media sosial, melainkan memahami mekanisme hukum yang berlaku.

"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat memberikan edukasi mengenai cara berhukum yang benar dan sesuai norma yang diatur dalam KUHAP. Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi provokatif ataupun hoaks," ujarnya.

Menurutnya, jika terdapat pihak yang merasa keberatan atau menilai ada kekeliruan dalam proses penyidikan, tersedia mekanisme hukum seperti praperadilan serta pengawasan internal yang dapat digunakan sebagai saluran pengawasan.

"Kalau ada hal-hal yang dirasa tidak tepat, ada mekanisme praperadilan. Apabila ada dugaan penyidik bertindak tidak benar, juga tersedia pengawasan internal yang dapat dimanfaatkan oleh semua pihak sebagai sarana kontrol terhadap proses penyidikan," paparnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com