Kasus Korupsi MBG Memanas! Kejagung Mentah-Mentah Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS

news.fin.co.id - 23/06/2026, 18:04 WIB

Kasus Korupsi MBG Memanas! Kejagung Mentah-Mentah Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS

fin.co.id - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menolak permohonan status Justice Collaborator yang diajukan oleh tersangka berinisial SS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025 hingga 2026.

Keputusan tersebut disampaikan pada Selasa, 23 Juni 2026, setelah Tim Penyidik menerima surat permohonan Justice Collaborator yang diajukan melalui penasihat hukum tersangka SS.

Penolakan ini menjadi salah satu perkembangan penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah menjadi perhatian publik.

Advertisement

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.

Apa Itu Justice Collaborator?

Dalam sistem hukum Indonesia, Justice Collaborator merupakan seseorang yang terlibat dalam suatu tindak pidana terorganisir yang melibatkan lebih dari dua orang, namun bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar.

Peran Justice Collaborator dinilai sangat penting karena dapat membantu penyidik membongkar jaringan kejahatan, mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, serta menyediakan alat bukti yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.

Ketentuan mengenai Justice Collaborator diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, pengaturannya juga diperkuat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan pedoman internal Kejaksaan Agung terkait tata cara pemberian status Justice Collaborator.

Tiga Syarat Menjadi Justice Collaborator

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi seseorang agar dapat memperoleh status Justice Collaborator.

Pertama, yang bersangkutan harus berstatus sebagai saksi pelaku atau pelaku yang turut terlibat dalam tindak pidana yang sedang diusut.

Advertisement

Kedua, individu tersebut harus mengakui secara terbuka perbuatannya dan bersedia memberikan keterangan yang jujur kepada penyidik maupun pengadilan.

Ketiga, dan yang paling penting, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Pimred FIN.CO.ID