Ketiga syarat ini menjadi dasar utama bagi aparat penegak hukum dalam menentukan apakah seseorang layak diberikan perlakuan khusus sebagai Justice Collaborator atau tidak.
Penyidik Nilai SS Merupakan Pelaku Utama
Setelah melakukan kajian dan pendalaman terhadap fakta-fakta penyidikan yang telah diperoleh, Tim Penyidik JAM PIDSUS berkesimpulan bahwa tersangka SS tidak memenuhi salah satu syarat utama untuk memperoleh status Justice Collaborator.
Menurut penyidik, SS diduga memiliki peran sentral dan merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Karena dianggap sebagai pelaku utama, maka permohonan yang diajukan oleh tersangka SS tidak dapat dikabulkan.
"Pemberian status Justice Collaborator harus dilakukan secara cermat dan efektif. Berdasarkan hasil penilaian penyidik, Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama sehingga permohonan Justice Collaborator tidak dapat diterima," demikian pertimbangan yang disampaikan Tim Penyidik.
Penolakan permohonan Justice Collaborator terhadap tersangka SS menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam penerapan instrumen hukum tersebut.
Status Justice Collaborator memang dirancang untuk membantu pengungkapan tindak pidana yang kompleks dan terorganisir. Namun, status tersebut tidak dapat diberikan kepada pihak yang diduga menjadi aktor utama dalam suatu kejahatan.
Saat ini, penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional terus berjalan. Penyidik masih mendalami berbagai alat bukti dan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (*)