Hukum dan Kriminal . 23/06/2026, 21:21 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bergerak cepat mengusut tuntas kasus kriminal yang sangat memprihatinkan masyarakat. Aparat kepolisian berhasil menangkap Taufik Hidayat (TH), pria yang menjadi terduga pelaku penyekapan sekaligus penganiayaan keji terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29). Tindakan pidana mengerikan di wilayah Kabupaten Bandung tersebut diduga telah berlangsung selama tiga tahun lamanya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengonfirmasi langsung keberhasilan penangkapan buron tersebut saat wartawan menghubunginya di Bandung pada Selasa, 23 Juni 2026.
"Iya betul (sudah ditangkap)," ungkap Kombes Pol. Hendra Rochmawan singkat mengenai status hukum pelaku.
Jajaran Polda Jawa Barat meringkus Taufik di sekitar wilayah Bandung Raya. Meski demikian, pihak kepolisian sejauh ini belum bersedia merinci secara mendalam mengenai lokasi spesifik maupun waktu pasti operasi penangkapan pelaku demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus penyekapan sadis ini sendiri pertama kali terbongkar berkat pesan misterius yang diterima oleh pihak keluarga. Fakta mengejutkan mengenai nasib YTR terungkap melalui runtutan peristiwa berikut:
Berdasarkan keterangan dari Kombes Pol. Hendra Rochmawan, pihak keluarga sama sekali tidak mengetahui keberadaan dan rimbun nasib YTR selama sekitar tiga tahun sebelum akhirnya ditemukan telantar di rumah sakit.
Selama masa penyekapan yang panjang tersebut, korban diduga kuat harus melewati penderitaan lahir batin akibat tindakan kekerasan fisik secara berulang demi memuaskan ego pelaku. Tindakan kejam Taufik Hidayat di dalam ruang penyekapan mencakup penggunaan berbagai macam alat berbahaya:
"Diduga selama rentang waktu tersebut korban mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta kehilangan sejumlah barang berharga miliknya," papar Hendra secara mendalam.
Akibat siksaan brutal yang ia terima secara terus-menerus selama bertahun-tahun, perempuan berusia 29 tahun itu kini harus menanggung cacat fisik permanen yang sangat parah. Berikut adalah rincian kondisi kesehatan medis korban saat ini:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media