fin.co.id - Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma mengambil langkah hukum baru setelah penyidik Polda Metro Jaya menahan mereka atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Keduanya resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan serta penangkapan yang aparat kepolisian lakukan terhadap mereka.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan adanya pengajuan resmi dari pihak pemohon tersebut saat memberikan konfirmasi di Jakarta pada Rabu, 24 Juni 2026.
"Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo," kata Halida.
Berdasarkan jadwal yang telah tersusun, PN Jaksel akan menggelar sidang perdana praperadilan ini pada Senin, 29 Juni 2026, mulai pukul 09.00 WIB. Hakim Tunggal I Ketut Darpawan akan memimpin langsung jalannya persidangan tersebut.
Alasan Pengajuan Gugatan Menurut Kuasa Hukum
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, juga memberikan penjelasan senada mengenai latar belakang pendaftaran gugatan ini. Pihaknya berfokus pada prosedur upaya paksa yang kepolisian terapkan saat mendatangi kediaman kliennya.
"Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan," ujar Khozinudin.
Jika kita melihat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan ini resmi teregistrasi dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL per tanggal 22 Juni 2026.
Dalam berkas tuntutan tersebut, pihak pemohon menggugat Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, serta Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta. Inti dari permohonan ini mempersoalkan legalitas penggeledahan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara serta penahanan paksa yang menimpa Roy Suryo.
Kronologi Penangkapan Menurut Tim Advokasi
Sebelum pendaftaran gugatan ini mencuat, informasi mengenai penahanan kedua tersangka sudah beredar luas dari pihak pendamping hukum masing-masing.
Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) mengabarkan bahwa istri Roy Suryo memberikan informasi mengenai penangkapan suaminya. Penyidik Polda Metro Jaya membawa Roy Suryo Notodiprojo pada hari Jumat (19/6) sekitar pukul 07.00 WIB.
Pada hari yang sama, penahanan juga menimpa rekan tersangkanya, yaitu dokter Tifa. Tim Pembela dokter Tifa (TPDT) mengungkapkan bahwa aparat kepolisian mengamankan dokter Tifa dari apartemen pribadinya pada Jumat (19/6) pagi sekira pukul 06.47 WIB.
Melalui jalur praperadilan ini, pihak pemohon berharap hakim dapat menilai secara objektif seluruh prosedur hukum yang telah berjalan.