Megapolitan . 24/06/2026, 23:19 WIB

HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Senilai Rp22,2 Triliun

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperoleh 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penyerahan aset dengan luas mencapai 850 ribu meter persegi atau sekitar 85 hektare dan bernilai Rp22,2 triliun itu menjadi hadiah istimewa dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan, sertifikasi aset tersebut memiliki arti penting bagi pemerintah daerah karena tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap berbagai aset milik Pemprov.

"Bagi Pemerintah DKI Jakarta, ini sangat berarti. Bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum. Sebab, Jakarta memiliki banyak aset untuk berbagai kepentingan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.

Ia menjelaskan, penyerahan 499 sertifikat tersebut merupakan bagian dari kelanjutan program sertifikasi aset yang sebelumnya dilakukan pada 13 Februari 2026 di Masjid KH Hasyim Asy'ari. Saat itu, sebanyak 3.922 sertifikat dengan nilai aset mencapai Rp102 triliun diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta dan tercatat dalam Museum Rekor Indonesia (MURI).

Dengan tambahan sertifikat terbaru ini, total nilai aset Pemprov DKI Jakarta yang telah memperoleh legalitas melalui proses sertifikasi mencapai Rp124,25 triliun.

"Atas nama Pemerintah DKI Jakarta, kami menyampaikan terima kasih. Ini sejalan dengan komitmen kami untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan yang belum tuntas dari pemerintahan sebelumnya," ungkap Pramono.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menyebut proses sertifikasi aset menjadi bagian dari langkah memperkuat tata kelola aset publik yang lebih akuntabel, sekaligus mengantisipasi potensi kerugian negara dan mengoptimalkan pemanfaatan aset bagi kepentingan masyarakat.

Menurutnya, saat ini sekitar 98,6 persen bidang tanah di Jakarta telah terdaftar, sedangkan lebih dari 80 persen sudah memiliki sertifikat.

"Ini merupakan capaian yang sangat progresif. Kami menargetkan seluruh bidang tanah di Jakarta dapat terdaftar dan bersertifikat," jelasnya.

Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov DKI Jakarta juga tengah mengembangkan sistem integrasi data pertanahan, kependudukan, dan perpajakan melalui sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta Nomor Objek Pajak (NOP).

Integrasi tersebut diharapkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang semakin baik sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Mudah-mudahan ikhtiar ini tidak hanya dapat diterapkan di DKI Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia. Kami juga mengucapkan selamat ulang tahun ke-499 Jakarta. Semoga Jakarta semakin maju, tertata, hijau, nyaman dihuni, dan membanggakan sebagai kota yang merepresentasikan Indonesia di mata dunia," kata Ossy.

Berdasarkan wilayah administrasi, Jakarta Selatan menjadi daerah dengan jumlah sertifikat terbanyak, yakni 229 sertifikat yang mencakup lahan seluas 407.597 meter persegi.

Disusul Jakarta Barat dengan 92 sertifikat seluas 104.199 meter persegi, Jakarta Pusat sebanyak 83 sertifikat dengan luas 122.264 meter persegi, Jakarta Utara memperoleh 54 sertifikat seluas 118.257 meter persegi, serta Jakarta Timur yang menerima 41 sertifikat dengan luas 98.263 meter persegi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com