fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah medis khusus terkait kondisi kesehatan salah satu tahanannya. Lembaga antirasuah resmi membantarkan atau menangguhkan sementara masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), karena kondisi fisiknya yang sedang menurun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan langsung keputusan pembantaran ini kepada para jurnalis di Jakarta pada Rabu, 24 Juni 2026.
“Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta,” ujarnya.
Budi memberikan keterangan lebih lanjut bahwa berdasarkan informasi medis yang masuk ke pihak komisi, mantan Menteri Agama tersebut mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.
Langkah penangguhan ini sengaja pihak penyidik lakukan demi memastikan hak-hak dasar seorang tersangka untuk mendapatkan akses kesehatan tetap terpenuhi dengan baik.
“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya memastikan.
Kilas Balik dan Perjalanan Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus hukum yang menyeret nama mantan pejabat tinggi ini memiliki garis waktu yang cukup panjang. KPK pertama kali mengumumkan dimulainya penyidikan atas dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 ini pada tanggal 9 Agustus 2025.
Memasuki awal tahun, tepatnya pada 9 Januari 2026, lembaga penegak hukum tersebut resmi menetapkan Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Di sisi lain, sosok Fuad Hasan Masyhur tidak menyandang status tersangka dalam perkara ini, meskipun otoritas terkait sempat mencegahnnya bepergian ke luar negeri.
Penanganan perkara kemudian semakin kuat setelah tim penyidik menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Berdasarkan laporan keuangan tersebut, negara menghadapi potensi kerugian materiil yang fantastis, yakni mencapai Rp622 miliar.
Dinamika Status Penahanan Para Tersangka
Pihak berwenang mulai menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Menyusul setelah itu, petugas menjebloskan Ishfah ke dalam sel tahanan pada 17 Maret 2026.
Status penahanan eks Menag ini sebenarnya sempat mengalami dinamika yang cukup cair. Atas dasar permohonan dari pihak keluarga, komisi sempat mengalihkan statusnya menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026. Namun, petugas kembali membawanya ke rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Seiring berjalannya pengembangan perkara, tim penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka baru pada 30 Maret 2026. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Petugas kemudian resmi menahan kedua figur baru tersebut pada 8 Juni 2026.