Ekonomi . 24/06/2026, 21:22 WIB

Libur Sekolah Makin Murah! Ini Syarat Agar Tiket Pesawat Libur Sekolah Bisa Bebas PPN

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode libur sekolah 2026.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang berencana bepergian pada masa liburan, karena harga tiket pesawat bisa lebih ringan berkat pajak yang ditanggung penuh oleh negara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Aturan ini diterbitkan sebagai langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di tengah momentum liburan sekolah.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menanggung 100 persen PPN yang terutang atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Artinya, masyarakat yang membeli tiket pesawat domestik ekonomi pada periode yang telah ditentukan bisa menikmati potongan harga karena komponen pajaknya dibayar oleh pemerintah.

Kutipan dalam pertimbangan PMK itu menegaskan alasan utama pemberian insentif ini. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut dibuat untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dengan mengoptimalkan momentum libur sekolah yang biasanya diiringi lonjakan mobilitas dan konsumsi rumah tangga.

Meski begitu, tidak semua tiket otomatis mendapatkan fasilitas PPN DTP tiket pesawat ini. Pemerintah menetapkan dua syarat utama. Pertama, tiket harus dibeli sejak aturan berlaku hingga 5 Juli 2026 .

Kedua, jadwal penerbangan harus berlangsung pada 24 Juni sampai 5 Juli 2026 . Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka PPN tetap dibebankan kepada penumpang sebagaimana ketentuan normal.

Fasilitas PPN DTP ini berlaku untuk komponen tarif dasar atau base fare dan fuel surcharge yang tercantum dalam harga tiket. Dengan demikian, pengurangan beban biaya bagi penumpang bisa cukup terasa, terutama untuk rute-rute domestik dengan trafik tinggi selama musim liburan.

Dalam lampiran PMK, pemerintah juga memberikan contoh perhitungan insentif. Misalnya, penumpang yang membeli tiket rute Jakarta-Surabaya pada 29 Juni 2026 untuk jadwal penerbangan 1 Juli 2026 , berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP sebesar Rp100.276 . Nilai pajak tersebut sepenuhnya ditanggung pemerintah karena pembelian dan jadwal terbang sama-sama berada dalam periode insentif.

Sebaliknya, jika tiket dibeli dalam masa promo tetapi jadwal penerbangannya berada di luar rentang yang ditentukan, maka fasilitas ini tidak berlaku. Contohnya, tiket yang dibeli pada 4 Juli 2026 untuk penerbangan 7 Juli 2026 tetap dikenakan PPN sebesar Rp100.276 . Hal ini penting diperhatikan calon penumpang agar tidak salah memahami mekanisme insentif.

Tak hanya mengatur hak penumpang, PMK Nomor 43 Tahun 2026 juga memuat kewajiban maskapai penerbangan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) .

Maskapai wajib membuat faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, melaporkan realisasi PPN DTP dalam SPT Masa PPN , serta menyampaikan daftar rincian transaksi secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 30 September 2026 .

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com