Jaksa Agung ST Burhanuddin Warning Jaksa Baru: Jangan Pamer Gaya Hidup Hedonis di Media Sosial

news.fin.co.id - 25/06/2026, 18:32 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Warning Jaksa Baru: Jangan Pamer Gaya Hidup Hedonis di Media Sosial

fin.co.id - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, memberi pesan keras kepada para jaksa baru agar tidak mempertontonkan gaya hidup mewah atau hedonis di media sosial.

Peringatan itu disampaikan saat melantik Jaksa Angkatan LXXXIII (83) Gelombang I Tahun 2026 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kamis (25/6/2026).

Pesan ini menjadi sorotan karena disampaikan langsung di hadapan para jaksa muda yang baru saja resmi memulai pengabdian di Korps Adhyaksa.

Dalam amanatnya, ST Burhanuddin menegaskan bahwa sumpah jabatan yang telah diucapkan para jaksa bukan sekadar formalitas upacara. Menurut dia, sumpah tersebut adalah ikatan moral dan spiritual yang menghubungkan seorang jaksa dengan Tuhan, negara, dan masyarakat.

Karena itu, jabatan jaksa tidak cukup hanya diisi oleh orang-orang cerdas, tetapi juga harus ditopang integritas, moralitas, dan profesionalitas yang kuat.

“Saya tidak butuh Jaksa yang pintar namun tidak bermoral, saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang saya butuh adalah Jaksa yang pintar, berintegritas, dan bermoral,” tegas ST Burhanuddin di hadapan para peserta pelantikan.

Pernyataan itu menegaskan standar tinggi yang diinginkan Jaksa Agung terhadap generasi baru Korps Adhyaksa. Menurutnya, kewenangan jaksa sangat luas, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan eksekusi putusan.

Karena itulah, setiap jaksa dituntut tidak hanya memahami hukum secara teknis, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan publik melalui sikap dan perilaku yang terpuji.

Tak hanya bicara soal integritas, Jaksa Agung juga menyinggung pentingnya regenerasi di tubuh Kejaksaan. Para jaksa baru disebut sebagai Tunas Adhyaksa yang diharapkan menjadi agen perubahan di lingkungan kerjanya masing-masing.

Mereka diminta berani melawan budaya kerja yang buruk, termasuk praktik koruptif, sikap malas, dan kultur feodal yang mungkin masih tersisa di beberapa sudut birokrasi penegakan hukum.

Menurut ST Burhanuddin, idealisme yang dibangun selama masa pendidikan tidak boleh luntur begitu saja saat para jaksa sudah terjun ke lapangan. Justru, nilai-nilai idealisme itulah yang harus dijaga agar para jaksa baru tidak ikut hanyut dalam kebiasaan buruk yang berpotensi merusak marwah institusi.

Di sisi lain, Jaksa Agung juga meminta para jaksa untuk tidak bersikap terlalu kaku dalam memandang persoalan hukum. Ia menekankan bahwa seorang jaksa harus memiliki intuisi hukum dan kepekaan nurani dalam mengambil keputusan.

Sebab, keadilan yang sejati bukan hanya soal bunyi pasal atau teks undang-undang, tetapi juga soal keberanian menimbang rasa keadilan substantif di tengah masyarakat.

Hal ini menjadi penting karena jaksa memegang peran sebagai dominus litis atau pengendali perkara. Dalam posisi itu, seorang jaksa harus benar-benar siap secara intelektual, apalagi di tengah penerapan KUHP dan KUHAP baru yang menuntut penyesuaian cara pandang serta kemampuan analisis hukum yang lebih tajam.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Pimred FIN.CO.ID