Jaksa Agung ST Burhanuddin Warning Jaksa Baru: Jangan Pamer Gaya Hidup Hedonis di Media Sosial

news.fin.co.id - 25/06/2026, 18:32 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin Warning Jaksa Baru: Jangan Pamer Gaya Hidup Hedonis di Media Sosial

Kesalahan kecil dalam menganalisis perkara, kata ST Burhanuddin, bisa berdampak besar terhadap nasib seseorang dan merusak legitimasi hukum itu sendiri.

Karena itu, profesionalisme jaksa harus diukur dari kualitas argumen hukumnya yang ilmiah, sistematis, dan berbasis fakta, bukan sekadar asumsi atau tekanan opini publik. Pesan ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum tidak boleh bekerja berdasarkan sensasi, melainkan harus berpegang pada hukum, bukti, dan hati nurani.

Sorotan penting lainnya dalam amanat Jaksa Agung adalah soal perilaku jaksa di era media sosial. ST Burhanuddin secara tegas meminta seluruh jajaran mematuhi Surat Jaksa Agung tentang penegasan pola perilaku bijaksana dalam penggunaan media sosial.

Ia menekankan bahwa para jaksa wajib menjaga adab, etika, dan sopan santun, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Yang paling ditekankan adalah larangan keras mengunggah konten yang mempertontonkan gaya hidup mewah atau hedonisme, terlebih saat mengenakan seragam dinas Kejaksaan.

Menurut Jaksa Agung, insan Adhyaksa harus menjadi teladan di tengah masyarakat. Karena itu, citra yang harus ditampilkan adalah pola hidup sederhana, bersahaja, dan tidak berlebihan.

Pesan ini terasa relevan di tengah era digital ketika unggahan di media sosial bisa dengan cepat memengaruhi persepsi publik terhadap lembaga penegak hukum. Di satu sisi, media sosial memang bisa menjadi ruang ekspresi pribadi.

Namun di sisi lain, bagi aparat hukum, setiap unggahan juga bisa dinilai sebagai representasi institusi. Karena itulah, Jaksa Agung menilai penting bagi para jaksa untuk lebih bijak, tidak pamer kemewahan, dan tidak menampilkan gaya hidup yang bisa memunculkan kecurigaan publik.

Dalam pelantikan kali ini, pendidikan jaksa juga meluluskan lima peserta dari unsur TNI. Kehadiran unsur TNI itu diharapkan dapat memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya dalam penegakan hukum di bidang tindak pidana militer maupun perkara koneksitas.

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa Kejaksaan ingin memperluas kolaborasi dengan berbagai institusi demi penegakan hukum yang profesional dan bermartabat.

Menutup amanatnya, ST Burhanuddin mengingatkan bahwa jalan pengabdian sesungguhnya bagi para jaksa baru kini telah dimulai. Mereka akan ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia, dari Sabang hingga Merauke, untuk menjalankan tugas penegakan hukum atas nama negara.

Karena itu, ia meminta seluruh jaksa muda memegang teguh jiwa korsa, menjaga kehormatan institusi, dan menanamkan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dalam setiap langkah pengabdian.  (*)

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Pimred FIN.CO.ID