fin.co.id - Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 kini memasuki babak baru yang semakin mendalam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya peran krusial dari salah satu tokoh besar di industri travel umrah dan haji khusus.
Lembaga antirasuah tersebut menduga pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), terlibat langsung dalam proses inisiatif pembagian kuota haji tambahan.
Guna mengusut tuntas aliran dana dan penyalahgunaan wewenang ini, tim penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti kuat. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak ibadah masyarakat banyak dan melibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Peran Krusial dalam Pengelolaan dan Penjualan Kuota Tambahan
Pihak KPK membeberkan bahwa Fuad Hasan Masyhur tidak hanya sekadar mengetahui kebijakan tersebut, melainkan memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam ekosistem travel keagamaan ini.
"Diduga FHM selaku pemilik Maktour dan juga Ketua Forum SATHU (Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) punya peran yang krusial dalam proses inisiatif pembagian kuota haji tambahan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Selain masalah inisiatif pembagian, tim penyidik KPK juga menduga Fuad Hasan terlibat aktif dalam pengelolaan pembagian kuota haji tambahan tersebut. Jatah kuota ekstra ini yang kemudian mereka duga kuat berpindah tangan atau dijual kepada para calon jamaah haji.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kecurigaan tim penyidik ini berkaitan erat dengan adanya aliran dana mencurigakan dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang mendapatkan keuntungan berupa kuota tambahan dalam jumlah yang jauh lebih besar.
"Kemudian dana itu diduga mengalir dari sejumlah PIHK kepada oknum di Kementerian Agama," kata Budi.
Garis Waktu Penyidikan Kasus dan Kerugian Negara Rp622 Miliar
Jika kita melihat kembali ke belakang, penanganan perkara korupsi ini sudah berjalan cukup panjang. KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 ini sejak tanggal 9 Agustus 2025.
Seiring berjalannya waktu, pengusutan ini mulai menyeret pejabat tinggi negara. Pada tanggal 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka utama.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah memang belum menetapkan Fuad Hasan sebagai tersangka, meski pihak berwenang sebelumnya sempat melakukan pencegahan terhadap dirinya untuk bepergian ke luar negeri.
Skala dari penyeberangan hukum ini semakin jelas setelah instansi pemeriksa keuangan merilis hitungan resmi. KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.