Negara Balik Menang! Satgas PKH Sikat Aset Rp379 Triliun, Ribuan Hektare Lahan Sawit dan Tambang Kembali

news.fin.co.id - 25/06/2026, 15:31 WIB

Negara Balik Menang! Satgas PKH Sikat Aset Rp379 Triliun, Ribuan Hektare Lahan Sawit dan Tambang Kembali

fin.co.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat capaian besar dalam upaya penyelamatan aset negara. Selama menjalankan tugasnya, Satgas PKH berhasil memulihkan kerugian negara hingga Rp379,27 triliun.

Nilai fantastis ini disampaikan langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah , dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menurut Febrie, angka pemulihan tersebut berasal dari berbagai komponen, mulai dari barang rampasan negara, uang pengganti perkara korupsi, denda administratif, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), setoran pajak , hingga aset negara berupa kawasan hutan yang berhasil diambil alih kembali. Secara rinci, total capaian pemulihan uang dan aset negara itu mencapai Rp379.279.638.971.947,96 .

Tak hanya dari sisi keuangan, Satgas PKH juga mencatat hasil signifikan dalam penertiban lahan. Negara berhasil kembali menguasai 5.888.233,57 hektare kawasan hutan di sektor perkebunan sawit dan 13.634,08 hektare di sektor pertambangan .

Capaian ini dinilai menjadi salah satu langkah besar pemerintah dalam mengembalikan fungsi kawasan hutan sekaligus memperkuat penguasaan negara atas aset strategis.

Febrie menjelaskan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari serangkaian langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan bersama Satgas PKH. Salah satu contohnya adalah penyerahan barang rampasan negara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah kepada PT Timah Tbk pada 10 Oktober 2025 dengan nilai mencapai Rp1,4 triliun .

Aset yang diserahkan mencakup 22 bidang tanah, satu gedung mes, lebih dari 680 ton logam timah, enam unit smelter, ratusan alat pertambangan, serta lebih dari 100 unit alat berat .

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyerahkan uang pengganti sebesar Rp13,2 triliun pada 20 Oktober 2025 dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Dana tersebut berasal dari terdakwa korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group . Langkah ini menjadi salah satu penyumbang penting dalam total pemulihan keuangan negara yang dibukukan Satgas PKH.

Capaian lain juga datang dari sektor administrasi dan penerimaan negara. Pada Desember 2025, Kejaksaan dan Satgas PKH mencatat penerimaan dari denda administratif dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp6,6 triliun .

Kemudian pada 10 April 2026, ada setoran ke kas negara sebesar Rp11,4 triliun . Pada tanggal yang sama, hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang disetorkan melalui Kementerian Keuangan juga mencapai Rp10,2 triliun .

Namun demikian, Febrie menegaskan bahwa komponen terbesar dari nilai pemulihan tersebut justru berasal dari aset kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh negara. Berdasarkan hasil penilaian aset, nilai kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare itu ditaksir mencapai Rp336,2 triliun . Angka ini menunjukkan bahwa penertiban kawasan hutan bukan hanya soal penguasaan lahan, tetapi juga berdampak langsung pada pemulihan aset negara dalam skala sangat besar.

Meski capaian yang diraih sudah sangat besar, Satgas PKH menilai potensi penerimaan negara dari penertiban kawasan hutan masih terbuka lebar. Pada sektor perkebunan sawit , misalnya, terdapat potensi denda administratif sebesar Rp21,9 triliun terhadap 134 perusahaan .

Dari jumlah tersebut, 92 perusahaan telah melakukan pembayaran dengan total Rp11,4 triliun . Artinya, masih ada sekitar Rp10,5 triliun potensi penerimaan yang belum dibayarkan.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Pimred FIN.CO.ID