- 0,45 persen bagi pemegang NPWP.
- 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Bagi masyarakat yang ingin membeli maupun menjual emas batangan, selain memantau pergerakan harga terbaru, penting juga memahami ketentuan pajak yang berlaku agar dapat menghitung nilai transaksi secara lebih akurat. (ANTARA)