Harga Emas Antam Jumat 26 Juni 2026: Harga Jual Stabil, Buyback Naik

news.fin.co.id - 26/06/2026, 09:57 WIB

Harga Emas Antam Jumat 26 Juni 2026: Harga Jual Stabil, Buyback Naik

Harga emas Antam hari ini stagnan di Rp2.655.000 per gram. Foto: Gemini AI.

Harga emas Antam hari ini masih bertahan di level tinggi. Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia pada Jumat, 26 Juni 2026, harga emas batangan Antam tetap berada di posisi Rp2.655.000 per gram. Angka tersebut tidak mengalami perubahan selama dua hari terakhir.

Meski harga jual emas belum bergerak, kondisi berbeda justru terjadi pada harga beli kembali atau buyback. Antam menaikkan harga buyback menjadi Rp2.340.000 per gram, atau bertambah Rp20.000 dibandingkan posisi sehari sebelumnya pada Kamis , 25 Juni 2026.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Bagi masyarakat yang berencana membeli emas batangan, berikut daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia.

  • Emas 0,5 gram: Rp1.377.500
  • Emas 1 gram: Rp2.655.000
  • Emas 2 gram: Rp5.250.000
  • Emas 3 gram: Rp7.850.000
  • Emas 5 gram: Rp13.050.000
  • Emas 10 gram: Rp26.045.000
  • Emas 25 gram: Rp64.987.000
  • Emas 50 gram: Rp129.895.000
  • Emas 100 gram: Rp259.712.000
  • Emas 250 gram: Rp649.015.000
  • Emas 500 gram: Rp1.297.820.000
  • Emas 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.595.600.000

Daftar harga tersebut menunjukkan bahwa harga emas Antam untuk seluruh ukuran masih mengikuti patokan terbaru yang dirilis melalui laman Logam Mulia.

Ketentuan Pajak Saat Menjual Emas Antam

Selain memperhatikan harga jual dan buyback, pemilik emas juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku.

Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajaknya mencapai:

  • 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • 3 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Antam akan langsung memotong PPh Pasal 22 dari total nilai transaksi buyback. Dengan demikian, dana yang diterima penjual akan menyesuaikan setelah pemotongan pajak tersebut.

Pajak Pembelian Emas Batangan

Tak hanya transaksi penjualan kembali, pembelian emas batangan juga dikenai ketentuan perpajakan.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:

Wanda Afifah
Wanda Afifah
Penulis

Penulis gaya hidup yang berfokus pada tren kecantikan dan fenomena viral. Berdedikasi mengulas tips perawatan diri yang praktis serta kurasi tren terkini di media sosial. Menyajikan informasi yang inspiratif, akurat, dan relevan bagi kebutuhan gaya hidup modern