Megapolitan . 28/06/2026, 17:49 WIB

Imigrasi Soetta Deportasi 3 WN Tiongkok Terkait Dugaan Kawin Pesanan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta mendeportasi tiga warga negara (WN) Tiongkok yang diduga terlibat dalam praktik kawin pesanan lintas negara dengan melibatkan sejumlah perempuan warga negara Indonesia (WNI). Ketiga warga asing tersebut masing-masing berinisial CS, FG, dan CX.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pemeriksaan terhadap seorang WNI berinisial FNR yang mengajukan permohonan paspor baru pada 4 Juni 2026.

Saat proses wawancara berlangsung, FNR mengaku hendak melakukan perjalanan wisata ke Malaysia. Namun, hasil pendalaman petugas menemukan adanya indikasi bahwa yang bersangkutan akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk menikah dengan seorang pria setempat melalui perantara seorang WNI berinisial AN.

"Temuan itu lalu dikembangkan hingga berhasil mengidentifikasi CS alias 'Paman' sebagai koordinator jaringan dan mengamankannya di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026, sesaat sebelum meninggalkan wilayah Indonesia," ujar Galih, dikutip Minggu, 28 Juni 2026.

Penyelidikan kemudian berlanjut pada 17 Juni 2026 melalui operasi pengawasan yang dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Tangerang. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua warga negara Tiongkok lainnya, yakni FG dan CX, serta tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban praktik tersebut.

Galih mengungkapkan, dua korban berinisial SA dan PO sebelumnya sempat dijadwalkan berangkat ke Tiongkok, namun keberangkatan mereka gagal karena adanya ketidaksesuaian dokumen visa.

"SA dan PO telah dicoba diberangkatkan ke Tiongkok namun gagal karena ketidaksesuaian visa yang dimiliki oleh korban," urainya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan warga negara Tiongkok.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok," tambah Galih.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, calon suami dari Tiongkok diduga memberikan pembayaran sebesar 60.000 RMB atau setara sekitar Rp150 juta kepada pelaku CS. Dari jumlah tersebut, sekitar 20.000 RMB atau sekitar Rp50 juta diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar.

Sementara itu, sisa dana digunakan untuk membiayai berbagai keperluan administrasi, termasuk pengurusan paspor, visa, surat keterangan belum menikah, akomodasi, serta biaya keberangkatan ke luar negeri.

"Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi hadir untuk rakyat dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga negara Indonesia," kata Galih.

Selain dijatuhi tindakan administratif berupa deportasi, ketiga warga negara Tiongkok tersebut juga diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menegaskan masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan praktik kawin pesanan lintas negara yang lebih luas.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com