fin.co.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dijadwalkan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026).
Sidang tersebut menjadi langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo untuk menggugat tindakan penyidik Polda Metro Jaya terkait proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan dalam kasus yang menjeratnya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinuddin, menyatakan pihaknya telah mempersiapkan berbagai argumentasi dan bukti sebagai "amunisi" untuk menghadapi persidangan tersebut.
Menurutnya, seluruh materi hukum telah disusun guna membuktikan bahwa tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik patut diuji melalui mekanisme praperadilan.
Permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo berfokus pada dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan penangkapan dan penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Melalui proses praperadilan, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai apakah tindakan aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku atau justru terdapat pelanggaran prosedural.
Ahmad Khozinuddin menegaskan bahwa sidang praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang ingin menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum.
Perkara Pokok Berpotensi Ditunda
Menurut Ahmad Khozinuddin, apabila permohonan praperadilan telah resmi diperiksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka perkara pokok Roy Suryo yang rencananya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berpotensi ditunda hingga terdapat putusan berkekuatan hukum dari praperadilan.
Ia menjelaskan bahwa proses tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sebelum pemeriksaan terhadap pokok perkara dilanjutkan.
"Ketika ada permohonan praperadilan, maka perkara pokok akan menunggu hasil atau putusan praperadilan terlebih dahulu," ujarnya.
Sidang Dokter Tifa Tetap Berjalan
Sementara itu, kondisi berbeda berlaku untuk perkara yang melibatkan Dokter Tifa. Menurut kuasa hukum Roy Suryo, sidang Dokter Tifa tetap dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Juli 2026.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Dokter Tifa tidak terdampak oleh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, kecuali terdapat perkembangan hukum lain di kemudian hari.