Besok Divonis, Nadiem Terancam 18 Tahun Penjara

news.fin.co.id - 29/06/2026, 16:04 WIB

Besok Divonis, Nadiem Terancam 18 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim .

fin.co.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, Selasa, 30 Juni 2026. Sidang vonis tersebut terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun dengan ketentuan subsider sembilan tahun penjara.

Sementara itu, satu tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buronan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penerbitan red notice terhadap mantan Staf Khusus Mendikbudristek tersebut masih menunggu proses dari Interpol.

"Red Notice-nya. Kalau JT (Jurist Tan) belum keluar dari sananya, dari Lyon-nya, dari Interpol-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Senin, 29 Juni 2026.

Anang menjelaskan, permohonan penerbitan red notice untuk Jurist Tan telah diajukan sejak lama. Namun hingga kini, Kejagung masih menunggu tindak lanjut dari Interpol.

"Tapi permohonan kita sudah, sudah lama. Kita tetap berusaha dengan lembaga-lembaga, dengan satgas-satgas terkait," tuturnya.

Meski demikian, Kejagung tetap optimistis dapat menangkap Jurist Tan meskipun keberadaannya hingga kini belum diumumkan secara resmi kepada publik.

"Masih belum bisa kita ungkapkan. Tapi mudah-mudahan, doainlah, mudah-mudahan cepat dapat," ungkap Anang.

Diketahui, Jurist Tan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih terus diburu aparat penegak hukum. Penyidik Kejagung mengaku telah mengantongi informasi mengenai lokasi keberadaan yang bersangkutan, meski belum dapat mengungkapkan secara rinci.

"Teman-teman penyidik sudah tahu (keberadaan Jurist Tan) cuman kan masih dideteksi, pantau terus," kata Anang, dikutip Jumat, 15 Mei 2026.

Berdasarkan data keimigrasian, Jurist Tan meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Singapura. Ia diduga berada di Australia bersama keluarganya.

Kejagung juga merespons isu yang menyebut Jurist Tan telah mengajukan perpindahan kewarganegaraan. Menurut Anang, perubahan status kewarganegaraan tidak akan menghapus proses hukum yang sedang berjalan.

"Belum dapat informasi dari pihak terkait. Yang jelas seandainya benar pun, itu proses hukum pidana tetap kita lanjutkan penanganannya. Tidak mempengaruhi," tegasnya, dikutip Jumat, 30 Januari 2026.

Ia menegaskan, tindak pidana yang dilakukan di wilayah Indonesia tetap dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, terlepas dari status kewarganegaraan pelaku.

"Apalagi ini kan dilakukan saat di negara Indonesia dan saat itu masih menjadi warga negara. Yang jelas perpindahan warga negara tidak menghapuskan tindak pidana," jelasnya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID