Hukum dan Kriminal . 30/06/2026, 20:08 WIB

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem: Saya Tak Tahu Lagi Harus Mencari Keadilan ke Mana

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku kehilangan kata-kata setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Di hadapan awak media dan sejumlah pengemudi ojek online yang hadir di sekitar pengadilan, Nadiem menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Ia menilai berbagai fakta yang terungkap selama persidangan tidak menjadi pertimbangan dalam putusan majelis hakim.

"Saya sudah tidak tahu apa kata-kata yang bisa saya ucapkan untuk menjelaskan perasaan saya pada hari ini. Belum pernah ada kasus di mana jutaan orang menyimak setiap fakta persidangan," kata Nadiem, Selasa, 30 Juni 2026.

Menurut Nadiem, perkara yang menjeratnya mendapat perhatian luas dari publik. Ia mengklaim sejumlah pegiat antikorupsi, akademisi, hingga pakar hukum pidana korupsi menilai kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Jarang sekali ada kasus di mana tokoh-tokoh antikorupsi semua serentak menyebut bahwa ini tidak ada unsur korupsinya," ujarnya.

Ia juga menyebut sejumlah pakar hukum, termasuk pihak yang terlibat dalam perumusan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, memiliki pandangan bahwa dirinya seharusnya dibebaskan.

"Pakar hukum, pakar undang-undang korupsi, bahkan ketua tim perumus undang-undang Tipikor membilang saya harusnya bebas," katanya.

Atas kondisi tersebut, Nadiem mengaku tidak lagi mengetahui kepada siapa dirinya harus meminta keadilan. Ia berharap masyarakat tetap mengawal proses hukum yang sedang dihadapinya.

"Jadi saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapatkan keadilan," ucapnya.

Menurut Nadiem, harapan terakhirnya kini berada di tangan masyarakat yang masih percaya terhadap pentingnya penegakan kebenaran.

"Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya dalam negara ini," ujarnya.

Nadiem menegaskan selama proses persidangan dirinya telah berupaya menjelaskan seluruh kebijakan dan proses pengambilan keputusan yang dilakukan selama menjabat sebagai menteri.

"Saya telah berjuang selama satu tahun ini untuk membuka semua kejujuran yang telah kami lakukan. Semua niat baik yang telah saya dan tim saya lakukan di masa kementerian sudah kita jelaskan. Tapi seolah-olah tidak ada artinya," tuturnya.

Meski demikian, Nadiem memastikan tidak akan berhenti memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran. Ia menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

"Saya akan segera melaksanakan banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi para profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," tegasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com